KARO - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar pertemuan koordinasi pembuatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Hotel Suite Pakar, Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (1/11/2019).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Kamperas Terkelin Purba mewakili Bupati Karo, Terkelin Brahmana menjelaskan bahwa Kabupaten Karo telah memiliki naskah akademik dan rancangan peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Karo tahun 2017.
"Banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok aktif, orang-orang di sekitarnya yang disebut sebagai perokok pasif pun bakal terdampak. Bukan hanya soal perokok, yang sangat berdampak bagi kesehatan, dampak buruk narkoba sekarang ini pun sudah sangat meresahkan semua kalangan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, harus ada regulasi (perda) tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Kabupaten Karo bisa semakin baik.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Kamperas Terkelin Purba mewakili Bupati Karo, Terkelin Brahmana menjelaskan bahwa Kabupaten Karo telah memiliki naskah akademik dan rancangan peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Karo tahun 2017.
"Banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok aktif, orang-orang di sekitarnya yang disebut sebagai perokok pasif pun bakal terdampak. Bukan hanya soal perokok, yang sangat berdampak bagi kesehatan, dampak buruk narkoba sekarang ini pun sudah sangat meresahkan semua kalangan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, harus ada regulasi (perda) tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Kabupaten Karo bisa semakin baik.
"Warga Kabupaten Karo perlu dilindungi dari bahaya asap rokok.
Amanat Undang-undang 36/2009, pasal 115 ayat (2) disebutkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok guna melindungi warganya dari paparan asap rokok. Hal tersebut juga merupakan amanat UU yang menyebutkan bahwa pemda harus menetapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya masing-masing," ungkap Kamperas.
Selanjutnya, OK Syahputra Harianda yang merupakan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia selaku narasumber memaparkan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama dengan dr. Andi Hakim Nasution dari Seksi PTM Dinas Kesehatan Provsu.
"Ibaratnya, Indonesia ini surga perokok. Anak-anak, remaja, perempuan, laki-laki dapat membeli rokok dimana saja dan kapan saja. Harga rokok juga tergolong murah dan dapat dibeli eceran. Peningkatan jumlah perokok anak akan menjadi bencana demografi di negeri ini. Perokok pasif mengisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok. Paparan asap rokok orang lain merupakan penyebab dari kanker paru-paru, penyakit jantung, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, dan penyakit paru-paru kronis, seperti bronkitis, serta masalah kesehatan lainnya. Tidak ada tingkat yang aman dari paparan asap rokok orang lain bagi nonperokok. Selain bahaya kesehatan, biaya yang dikeluarkan untuk rokok juga tidak kecil dan tentunya mempengaruhi ekonomi keluarga juga. Untuk itu, besar harapan saya, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dapat mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Drg. Irna Safrina S Meliala menjelaskan bahwa peserta pertemuan koordinasi pembuatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdiri dari, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Bagian Hukum dan HAM Setdakab Karo, Sat Pol PP, Bappeda, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, TP PKK, Camat, Dinas Kesehatan, perwakilan pers dan lainnya yang berjumlah sekitar 20 orang. (Ms Keloko)
Selanjutnya, OK Syahputra Harianda yang merupakan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia selaku narasumber memaparkan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama dengan dr. Andi Hakim Nasution dari Seksi PTM Dinas Kesehatan Provsu.
"Ibaratnya, Indonesia ini surga perokok. Anak-anak, remaja, perempuan, laki-laki dapat membeli rokok dimana saja dan kapan saja. Harga rokok juga tergolong murah dan dapat dibeli eceran. Peningkatan jumlah perokok anak akan menjadi bencana demografi di negeri ini. Perokok pasif mengisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok. Paparan asap rokok orang lain merupakan penyebab dari kanker paru-paru, penyakit jantung, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, dan penyakit paru-paru kronis, seperti bronkitis, serta masalah kesehatan lainnya. Tidak ada tingkat yang aman dari paparan asap rokok orang lain bagi nonperokok. Selain bahaya kesehatan, biaya yang dikeluarkan untuk rokok juga tidak kecil dan tentunya mempengaruhi ekonomi keluarga juga. Untuk itu, besar harapan saya, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dapat mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Drg. Irna Safrina S Meliala menjelaskan bahwa peserta pertemuan koordinasi pembuatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdiri dari, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Bagian Hukum dan HAM Setdakab Karo, Sat Pol PP, Bappeda, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, TP PKK, Camat, Dinas Kesehatan, perwakilan pers dan lainnya yang berjumlah sekitar 20 orang. (Ms Keloko)