Bupati Karo Lantik 99 Pejabat Eselon III dan IV

Sebarkan:
KARO - Bupati Karo Terkelin Brahmana resmi melantik sebanyak 99 orang pejabat di lingkungan Pemkab Karo, diantaranya 14 orang pejabat administrator (Eselon III) dan 85 orang pengawas (Eselon IV), Jumat (1/11/2019) di lantai 3 Kantor Bupati Karo.

Pengangkatan sumpah/Janji tersebut sesuai dengan surat Bupati Karo nomor : 821/480/BKD/2019 dan nomor 821/481/BKD /2019 tanggal 23 Oktober 2019, tentang pengangkatan pejabat administrator dan Pengawas.

Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty br Sebayang, Sekretaris Daerah Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten 1 Drs Suang Karo-karo, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Plt Asisten 2 Gelora Fajar Purba, para kepala SKPD dan para Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan kepada pejabat yang baru dilantik harus memahami bahwa kinerja pada jabatan yang diemban mulai pada hari ini akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan demi terwujudnya kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Karo.

"Informasi yang tadinya bersifat simetirs menjadi transparan dan lebih demokratis. Akibatnya cara kerja kita dituntut berubah menjadi lebih kompetitif, ramping dan demokratis. Saat ini kita hidup dalam era eradaban yang sama sekali berbeda. Cara kerja yang dulunya sangat birokratik, bertahan dizona nyaman, sangat hierarkis berbasis regulasi yang monopolis sesungguhnya telah berakhir," ujarnya.

Dikatakan Terkelin, bagi yang telah dilantik agar dapat diciptakan lingkungan kerja, budaya kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

"Dengan perubahan seharusnya semakin bertumbuh semangat pengembangan konsep e-goverment meliputi pengembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran dan pelayanan perizinan," katanya.

Lebih lanjut, Terkelin Brahmana menegaskan, dengan ditetapkannya peraturan Bupati Karo Nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa, bagi yang baru dilantik wajib mengikuti pedoman ketentuan ini dalam menjalankan tupoksinya.

"Sekali lagi, saya ucapkan selamat bagi yang dilantik hari ini, semua ini adalah amanah yang dipercayakan oleh negara kepada saudara/i. Untuk itu bekerjalah profesional dan pedoman kinerja, prilaku kerja, bobot kerja, sasaran kinerja. Semua ini adalah tugas bagian dari seorang ASN. Sungguh berat namun semua akan terlewati, jika bekerja tulus dan ikhlas," pungkasnya. (Ms keloko)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar