![]() |
Tersangka Candra yang ditangkap Polsek Galang |
Penangkapan tersebut berdasarkan 2 laporan dengan Nomor: LP/76 /X/2019/SU/RES-DS/Sek Galang tanggal 22 September 2019, atas nama pelapor Muda Perkasa
dan Nomor: LP/88/2019/SU/RES DS/Sek Galang tanggal 8 Oktober 2019 dengan pelapor Nurdin Barus.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Xiaomi S2 warna Silver.
Kapolsek Galang Iptu Teddy Napitupulu, Jumat (1/11/2019) mengatakan penangkapan berawal dari petugas unit Reskrim Polsek Galang yang mendapat informasi bahwa pelaku Candra yang merupakan DPO kasus Curat sedang berada dirumahnya.
Mendengar laporan tersebut, petugas langsung bergerak munuju rumah yang berlokasi di Gang Muslim, Lingkungan II, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang. Saat dirumah, pelaku ditemukan sedang tidur di kamar dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Candra dan membawa ke Polsek Galang.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian 4 unit Handphone dari rumah korban Nurdin Barus dan baru 1 barang bukti yang dapat ditemukan dan 3 lagi telah dijual kepada orang lain," ujar Teddy.
Dijelaskan Teddy, pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga melakukan pemukulan terhadap korban Muda Perkasa.
"Saat ini pelaku masih diriksa dan anggota masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan 3 buah Handphone yang telah dijual oleh pelaku," pungkasnya. (Wan)
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Xiaomi S2 warna Silver.
Kapolsek Galang Iptu Teddy Napitupulu, Jumat (1/11/2019) mengatakan penangkapan berawal dari petugas unit Reskrim Polsek Galang yang mendapat informasi bahwa pelaku Candra yang merupakan DPO kasus Curat sedang berada dirumahnya.
Mendengar laporan tersebut, petugas langsung bergerak munuju rumah yang berlokasi di Gang Muslim, Lingkungan II, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang. Saat dirumah, pelaku ditemukan sedang tidur di kamar dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Candra dan membawa ke Polsek Galang.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian 4 unit Handphone dari rumah korban Nurdin Barus dan baru 1 barang bukti yang dapat ditemukan dan 3 lagi telah dijual kepada orang lain," ujar Teddy.
Dijelaskan Teddy, pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga melakukan pemukulan terhadap korban Muda Perkasa.
"Saat ini pelaku masih diriksa dan anggota masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan 3 buah Handphone yang telah dijual oleh pelaku," pungkasnya. (Wan)