Juandi Silaban, karyawan PT. PHS Kebun Papaso, yang mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan akibat kecelakaan kerja dan di PHK sepihak oleh perusahaan. |
Pasalnya, Juandi Silaban yang merupakan pekerjaan inti di perusahaan perkebunan kelapa sawit menerima PHK sepihak dari manajemen perusahaan PT PHS, usai dirinya mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kanannya.
Kepada wartawan, Juandi Silaban, Sabtu (07/12/2019) mengisahkan awal mula dirinya bekerja di PT PHS yang merupakan anak perusahaan dari PT Permata Hijau Group (PT PHG), ditandai dengan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bernomor : HRD-PHS/P/3319/06 16, tanggal 1 Juni 2016, yang ditandatangani diatas materai Rp6.000 oleh dirinya dan Manager PT PHS Kebun Papaso, Bitcar Siregar.
"Selama bekerja di PT PHS Kebun Papaso, saya tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) 1 maupun SP 2. Namun, pada bulan Februari 2018, saya mengalami kecelakaan kerja, mata sebelah kanan saya tertimpa sampah pohon sawit, pada saat saya sedang bekerja," ungkapnya.
"Akibat dari kecelakaan kerja tersebut, saat ini saya mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan. Tentu saja, saya tidak mampu lagi untuk bekerja sebagai pemanen. Mungkin, karena saya tidak bisa lagi memanen, sehingga hubungan kerja saya diakhiri oleh perusahaan," lanjutnya.
Diketahui, hubungan kerja Juandi Silaban dengan perusahaan PT PHS Kebun Papaso, diakhiri berdasarkan surat dari Kantor Direksi PT. PHS bernomor : HRD-PHS/N/S0078/06/19 tanggal 19 Juni 2019, perihal berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, yang ditanda tangani oleh Head Of Company Harunsiah, tanpa dibarengi pemberian uang pesangon.
"Saya sudah bekerja di perusahaan PT PHS selama tiga tahun sebagai permanen dan mengalami kecelakaan kerja, sehingga berakibat mata sebelah kanan saya buta selamanya. Akan tetapi, saat di-PHK, saya tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan," keluhnya.
Guna menuntut hak-hak normatifnya akibat di-PHK sepihak oleh perusahaan, Juandi Silaban yang merupakan Anggota KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas Unit Kerja SPAI FSPMI ini, mengadukan perihal ini kepada pengurus KC FSPMI Padang Lawas.
Selanjutnya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2019, Juandi Silaban menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004, bersama pengurus KC FSPMI Padang Lawas.
Sementara, Sekretaris KC FSPMI Padang Lawas, Uluan Pardomuan Pane selaku penerima surat kuasa khusus dari Juandi menyebutkan, proses PPHI PHK sepihak Juandi Silaban dimulai dari perundingan Bipartit bersama Manager PT PHS Kebun Papaso pada tanggal 7 Oktober 2019.
"Hasil perundingan Bipartit bersama Manager PT PHS Kebun Papaso, Bitcar Siregar saat itu, tidak menemukan solusi yang diharapkan. Dikarenakan manager tidak berwenang dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar Uluan.
Selanjutnya, risalah hasil perundingan Bipartit disampaikan pengurus KC FSPMI Padang Lawas ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, sebagai dasar untuk dilakukan proses perundingan Tripartit.
Lagi-lagi, proses perundingan Tripartit yang dipimpin oleh Kepala Disnaker Padang Lawas, Drs. Ramal Guspati Pasaribu, MSi pada tanggal 28 Oktober 2019 di Kantor Disnaker Padang Lawas, yang dihadiri perwakilan perusahaan, Askep Talmen D Purba dan pengurus KC FSPMI Padang Lawas, tidak menemukan solusi yang diharapkan.
"Dari hasil perundingan Tripartit, kami dari pihak Disnaker Padang Lawas melihat bahwa PKWT Saudara Juandi Silaban dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Diharapkan Saudara Juandi Silaban dapat dipekerjakan kembali dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu," ujar Drs. Ramal Guspati Pasaribu.
Kini, proses PPHI kasus PHK sepihak karyawan permanen PT PHS Kebun Papaso atas nama Juandi Silaban sudah sampai pada tahap mediasi di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara, dengan Mediator Chritian Panggabean, SH.
Dalam satu kesempatan agenda Klarifikasi, Mediator Christian Panggabean menyarankan agar kasus PHK sepihak ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak perusahaan PT PHS Kebun Papaso dapat mempekerjakan kembali Saudara Juandi Silaban, mengingat dedikasinya selama ini bekerja di perusahaan, sehingga ia mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kanannya," pintanya. (MS)
"Selama bekerja di PT PHS Kebun Papaso, saya tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) 1 maupun SP 2. Namun, pada bulan Februari 2018, saya mengalami kecelakaan kerja, mata sebelah kanan saya tertimpa sampah pohon sawit, pada saat saya sedang bekerja," ungkapnya.
"Akibat dari kecelakaan kerja tersebut, saat ini saya mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan. Tentu saja, saya tidak mampu lagi untuk bekerja sebagai pemanen. Mungkin, karena saya tidak bisa lagi memanen, sehingga hubungan kerja saya diakhiri oleh perusahaan," lanjutnya.
Diketahui, hubungan kerja Juandi Silaban dengan perusahaan PT PHS Kebun Papaso, diakhiri berdasarkan surat dari Kantor Direksi PT. PHS bernomor : HRD-PHS/N/S0078/06/19 tanggal 19 Juni 2019, perihal berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, yang ditanda tangani oleh Head Of Company Harunsiah, tanpa dibarengi pemberian uang pesangon.
"Saya sudah bekerja di perusahaan PT PHS selama tiga tahun sebagai permanen dan mengalami kecelakaan kerja, sehingga berakibat mata sebelah kanan saya buta selamanya. Akan tetapi, saat di-PHK, saya tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan," keluhnya.
Guna menuntut hak-hak normatifnya akibat di-PHK sepihak oleh perusahaan, Juandi Silaban yang merupakan Anggota KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas Unit Kerja SPAI FSPMI ini, mengadukan perihal ini kepada pengurus KC FSPMI Padang Lawas.
Selanjutnya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2019, Juandi Silaban menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004, bersama pengurus KC FSPMI Padang Lawas.
Sementara, Sekretaris KC FSPMI Padang Lawas, Uluan Pardomuan Pane selaku penerima surat kuasa khusus dari Juandi menyebutkan, proses PPHI PHK sepihak Juandi Silaban dimulai dari perundingan Bipartit bersama Manager PT PHS Kebun Papaso pada tanggal 7 Oktober 2019.
"Hasil perundingan Bipartit bersama Manager PT PHS Kebun Papaso, Bitcar Siregar saat itu, tidak menemukan solusi yang diharapkan. Dikarenakan manager tidak berwenang dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar Uluan.
Selanjutnya, risalah hasil perundingan Bipartit disampaikan pengurus KC FSPMI Padang Lawas ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, sebagai dasar untuk dilakukan proses perundingan Tripartit.
Lagi-lagi, proses perundingan Tripartit yang dipimpin oleh Kepala Disnaker Padang Lawas, Drs. Ramal Guspati Pasaribu, MSi pada tanggal 28 Oktober 2019 di Kantor Disnaker Padang Lawas, yang dihadiri perwakilan perusahaan, Askep Talmen D Purba dan pengurus KC FSPMI Padang Lawas, tidak menemukan solusi yang diharapkan.
"Dari hasil perundingan Tripartit, kami dari pihak Disnaker Padang Lawas melihat bahwa PKWT Saudara Juandi Silaban dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Diharapkan Saudara Juandi Silaban dapat dipekerjakan kembali dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu," ujar Drs. Ramal Guspati Pasaribu.
Kini, proses PPHI kasus PHK sepihak karyawan permanen PT PHS Kebun Papaso atas nama Juandi Silaban sudah sampai pada tahap mediasi di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara, dengan Mediator Chritian Panggabean, SH.
Dalam satu kesempatan agenda Klarifikasi, Mediator Christian Panggabean menyarankan agar kasus PHK sepihak ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak perusahaan PT PHS Kebun Papaso dapat mempekerjakan kembali Saudara Juandi Silaban, mengingat dedikasinya selama ini bekerja di perusahaan, sehingga ia mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kanannya," pintanya. (MS)