Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pungli

Sebarkan:
ASAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi pemberantasan pemungutan liar (Pungli) Kabupaten Asahan ke-2 di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019).

Dalam kesempatan ini tampak hadir Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Korwil BIN II Kabupaten Asahan Mayor Alfan Sembiring.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar dalam laporannya, Kamis (12/12/2019) menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Asahan.
Di akhir laporannya, ia menyampaikan maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan,pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kabupaten Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

"Dalam kesempatan ini saya juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwa saudara-saudara diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa, kelola dengan baik dan transparan jangan ada penyelewengan sedikitpun, laporkan kepada bhabinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa," ujar Taufik.

Menurutnya, Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut

"Saya berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab," pungkasnya. (Rial)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar