![]() |
Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Binjai Jonner Lumban Toruan didampingi Sekretaris Asri Darmawansyah. |
"Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala BKD berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial dan media massa atas dugaan pelanggaran kode etik netralitas ASN," kata Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Binjai Jonner Lumban Toruan didampingi Sekretaris Asri Darmawansyah Dalimunthe saat ditemui wartawan, Kamis (23/1/2020).
Jonner mengatakan pemeriksaan akan dilakukan selama 10 hari kerja.
"Berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), pemeriksaan dilakukan mulai 23 Januari sampai dangan 1 Februari 2020 yang nantinya hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Binjai," imbuhnya.
Jonner juga menegaskan jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, Kepala BKD Binjai Amir Hamzah terbukti melanggar netralitas ASN akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti melanggar, kita akan berikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 dan ini masih kita pelajari terlebih dahulu karena ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Jika terbukti sanksi disiplin berat ASN yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Binjai Amir Hamzah terkait hal tersebut belum bisa di konfirmasi wartawan. (Ismail)