Tersangka
Dari tersangka yang diamankan dari Jln.Jend.Suprapto simpang Gang Nelayan Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai ini disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu lembar sobekan plastik warna hitam dan
satu unit betor tanpa plat.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Jend.Suprapto simpang Gang Nelayan Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Laporan tersebut langsung kita respon dengan menurunkan KBO dan unit II Operasional l untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas melihat pria seperti yang diinformasikan warga sedang berdiri di samping betor miliknya," kata Putu.
Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Petugas kemudian menginterogasi dan menanyakan dimana narkoba disimpan. Tersangka lalu memberitahu bahwa sabu disimpannya di bangku betornya.
"Saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu," tambah Kapolres.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke mako untuk proses lebih lanjut. (ka)
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Jend.Suprapto simpang Gang Nelayan Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Laporan tersebut langsung kita respon dengan menurunkan KBO dan unit II Operasional l untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas melihat pria seperti yang diinformasikan warga sedang berdiri di samping betor miliknya," kata Putu.
Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Petugas kemudian menginterogasi dan menanyakan dimana narkoba disimpan. Tersangka lalu memberitahu bahwa sabu disimpannya di bangku betornya.
"Saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu," tambah Kapolres.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke mako untuk proses lebih lanjut. (ka)