ACEH UTARA - Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diburu Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Diketahui pelaku bernama Ismail (32) merupakan ayah tiri korban.
Ihwal pemburuan Ismail atas dasar laporan nomor: LP/16/II/RES.1.6/2020/ACEH/RES AUT/SPKT, Tanggal 13 Februari 2020 yang dibuat oleh Usman (39) selaku ayah kandung korban.
Korban diketahui seorang gadis berusia 10 tahun berinisial N beralamat di Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Punggung korban melepuh akibat disiram air panas oleh ayah tirinya pada Rabu (12/2/2020) kemarin.
“Korban mengaku dirinya disiram air panas dari gayung minum saat sedang tidur-tiduran bersama adiknya, sehingga korban menjerit kesakitan," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Kamis (13/2/2020).
AKP Adhitya mengaku, pihaknya masih melakukan upaya pencarian untuk menangkap pelaku.
"Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (Alman)
Korban diketahui seorang gadis berusia 10 tahun berinisial N beralamat di Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Punggung korban melepuh akibat disiram air panas oleh ayah tirinya pada Rabu (12/2/2020) kemarin.
“Korban mengaku dirinya disiram air panas dari gayung minum saat sedang tidur-tiduran bersama adiknya, sehingga korban menjerit kesakitan," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Kamis (13/2/2020).
AKP Adhitya mengaku, pihaknya masih melakukan upaya pencarian untuk menangkap pelaku.
"Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (Alman)