Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Dsarojat, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Senin (23/3/2020) menyampaikan kepada wartawan bahwa target operasi ini dilaksanakan dengan sasaran 3C yaitu kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan ini, tim yang terdiri dari personel Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Labuhanbatu menyatat total kerugian yang diderita korban dari 25 kasus tersebut senilai Rp 193.643.000. Pengungkapan 25 kasus tersebut dari 11 Oktober 2014 hingga 14 Maret 2020.
“Dari 25 kejadian tersebut, 8 di antaranya terjadi pada siang hari dengan pola waktu 4 kejadian terjadi antara pukul 06.00 – pukul 12.00. 4 kejadian terjadi antara pukul 12.00 – 18.00, 17 kejadian sisanya terjadi pada malam hari dengan pola waktu 5 kejadian terjadi antara pukul 18.00 – 24.00,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
(Husin).
(Husin).