Tersangka
Saat ditangkap tersangka melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan LP /319/ K/ III / 2020/ SPKT/ Sek Delta, yang dialami korban bernama Maria Julia Sinaga (21).
"Korban merupakan seorang mahasiswi," katanya, Rabu (1/4/2020).
Pihaknya yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mendapati keberadaan tersangka di pinggir jalan simpang rumah sakit jiwa Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan.
"Personel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolsek.
Jelas Zulkifli, dalam penangkapan itu pihaknya memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka karena melawan saat disergap.
Usai dihadiahi timah panas, tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (in)
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan LP /319/ K/ III / 2020/ SPKT/ Sek Delta, yang dialami korban bernama Maria Julia Sinaga (21).
"Korban merupakan seorang mahasiswi," katanya, Rabu (1/4/2020).
Pihaknya yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mendapati keberadaan tersangka di pinggir jalan simpang rumah sakit jiwa Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan.
"Personel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolsek.
Jelas Zulkifli, dalam penangkapan itu pihaknya memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka karena melawan saat disergap.
Usai dihadiahi timah panas, tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (in)