Baru Bebas Asimilasi, Pria Ini Lakukan Curas dan Ditembak Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Setelah bebas dari Rutan Tanjungpura dalam program Asimilasi, Ardiansyah alias Rian (33) kembali melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) bersama temannya, Swanda alias Wanda (28) di Jalan Titi Payung, Desa Klambir, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

Akibat perbuatannya, Rian berusaha kabur saat disergap polisi dan terpaksa ditembak kaki kirinya. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (29/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Cahyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Ulfa Kumala atas kasus perampokan.

Berdasarkan LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tanggal 21 Mei 2020, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Resum, Ipda Herikson Siahaan dengan menyergap kedua tersangka secara terpisah.

Awalnya, petugas di lapangan menangkap Wanda dari persembunyian. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap temannya Rian.

Pada saat penangkapan Rian, petugas mendapat perlawanan. Lantas, petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kanan Rian. Keduanya langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Keduanya ini sudah 2 kali merampok di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka Rian merupakan residvis yang baru bebas dari Rutan Tanjungpura program Asimilasi," terang Kadek.

Kasus perampokan yang dilakukan keduanya, telah merampas harta benda milik korban berupa tas sandang warna coklat berisi uang, Hp dan surat penting.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sepeda motor tanpa plat dan kunci T.

"Keduanya telah melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ungkap Kadek mengakhiri. (Mu-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar