Buronan Bandar Sabu Asal Aceh Ditangkap BNN di Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap buronan bandar sabu berinisial MY alias ZUL alias ADK (42), warga Gampong Ulee Gampung, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan MY ditangkap di Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (28/5/2020) malam.
"Dari tangan MY, kita amankan barang bukti sabu berat kotor 0,81 gram, satu alat hisap sabu, satu sendok terbuat dari pipet, satu mancis terpasang jarum dan satu handphone nokia warna biru," ujar AKBP Faduhusi didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol dan Danramil Tebingtinggi Kapten Budiono, Jumat (29/5/2020).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga Jumat (29/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan sabu total berat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex, tiga bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, dua unit timbangan elektrik, empat buah sendok sabu, tiga pipet sendok sabu dan satu tas warna merah jambu.

Kepala BNNK Tebingtinggi mengungkapkan, setelah MY tertangkap, diperoleh pengakuan bahwa ada seorang wanita yang terlibat sebagai kurirnya. Tapi, wanita itu berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Wanita tersebut adalah istri dari kurir warga Tebingtinggi berinisial S dan sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Saat diinterogasi, MY mengaku baru 2 bulan tinggal ngekost di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu dan Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan. Dari MY juga diamankan sangkur mirip milik TNI dan baju loreng yang kesehariannya dipakai.

"MY merupakan warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan masuk DPO disana lalu kabur ke Kota Tebingtinggi. Barang bukti yang disita berasal dari Aceh," ucap Faduhusi.

"MY dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar