SERGAI - Fungsionaris PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Elvi Yuliana Napitupulu didampingi Kuasa Hukum Alamsyah SH mendadak menyambangi Mapolres Sergai, Kamis (28/5/2020).
Kedatangan Elvi guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh pengguna akun media sosial Facebook.
Adapun pihak terlapor pemilik Akun Facebook bernama Karput Raja yang memposting di Group Facebook 'Sergai di Secangkir Kopi' yang mengatakan "PARTAI PENISTA AGAMA JGN MIMPI ONDAK MEMIMPIN DI TANAH BERTUAH NEGERI BERADAT Ni".
Postingan tersebut mendapat komentar dari akun Burhan Nudin yang menulis "BERATLAH KARENA PARTAINYA PDI KUPASTIKAN NYUNGSEP".
Kedatangan Elvi guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh pengguna akun media sosial Facebook.
Adapun pihak terlapor pemilik Akun Facebook bernama Karput Raja yang memposting di Group Facebook 'Sergai di Secangkir Kopi' yang mengatakan "PARTAI PENISTA AGAMA JGN MIMPI ONDAK MEMIMPIN DI TANAH BERTUAH NEGERI BERADAT Ni".
Postingan tersebut mendapat komentar dari akun Burhan Nudin yang menulis "BERATLAH KARENA PARTAINYA PDI KUPASTIKAN NYUNGSEP".
"Tentu postingan dan komentar pada postingan tersebut membuat pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Serdangbedagai bereaksi karena mengandung unsur ketidakbenaran dan unsur fitnah," ujar Elvi dalam rilis tertulis kepada Metro-online.co, Jumat (29/5/2020).
Menurut Elvi, sangat jelas jika konten tersebut ditujukan kepada PDIP yang beberapa bulan lagi akan mengusung Ketua DPC PDIP Sergai H. Darma Wijaya untuk bertarung di Pilkada 2020.
"Kita meminta aparat Kepolisian bertindak tegas karena ini menyangkut keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Serdangbedagai. Masalah ini bukan masalah sepele, melainkan masalah serius yang jika tidak ditangani akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kedepannya," ungkap Elvi selaku Wakil Bendahara PDIP Sergai.
Elvi menjelaskan bahwa postingan Karput Raja dan komentar Burhan Nudin jelas telah mencoreng nama baik Partai PDI Perjuangan.
Untuk itu, Elvi sebagai perwakilan Pengurus DPC PDI Perjuangan Sergai melaporkan pemilik akun Facebook@ Burhan Nudin dan Karput Raja ke Polres Sergai dengan tuduhan Pencemaran nama baik, sesuai laporan dengan nomor: LP/181/V/2020/SU/RES SERGAI tertanggal Kamis, 28 Mei 2020.
"Hal yang kami laporkan adalah tentang kata "penistaan agama" yang ada disebut nama Kabupaten Serdangbedagai. Kemudian didalam komentar terdapat satu akun yang menyebut PDI Perjuangan, dan seluruh bukti-bukti sudah kami lampirkan," pungkasnya. (Sdy)
Menurut Elvi, sangat jelas jika konten tersebut ditujukan kepada PDIP yang beberapa bulan lagi akan mengusung Ketua DPC PDIP Sergai H. Darma Wijaya untuk bertarung di Pilkada 2020.
"Kita meminta aparat Kepolisian bertindak tegas karena ini menyangkut keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Serdangbedagai. Masalah ini bukan masalah sepele, melainkan masalah serius yang jika tidak ditangani akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kedepannya," ungkap Elvi selaku Wakil Bendahara PDIP Sergai.
Elvi menjelaskan bahwa postingan Karput Raja dan komentar Burhan Nudin jelas telah mencoreng nama baik Partai PDI Perjuangan.
Untuk itu, Elvi sebagai perwakilan Pengurus DPC PDI Perjuangan Sergai melaporkan pemilik akun Facebook@ Burhan Nudin dan Karput Raja ke Polres Sergai dengan tuduhan Pencemaran nama baik, sesuai laporan dengan nomor: LP/181/V/2020/SU/RES SERGAI tertanggal Kamis, 28 Mei 2020.
"Hal yang kami laporkan adalah tentang kata "penistaan agama" yang ada disebut nama Kabupaten Serdangbedagai. Kemudian didalam komentar terdapat satu akun yang menyebut PDI Perjuangan, dan seluruh bukti-bukti sudah kami lampirkan," pungkasnya. (Sdy)