Lagi Duduk di Gubuk Nunggu Pengedar, Wak Leh Dibekuk Polisi Pangkalan Susu

Sebarkan:
LANGKAT | Surya Atmaja alias Wak Leh (38) warga Dusun I Lorong kurnia, Desa Seisiur, Kecamatan Pangkalan susu, Kabupaten Langkat Sumatera Utara ini dibekuk petugas Reskrim Polsek Pangkalan susu saat dirinya santai di sebuah gubuk menunggu pengedar narkotika jenis sabu sabu suruhannya datang.

Tersangka ini diamankan petugas di gubuk milik salah seorang warga di dusun V desa paya tampak, kecamatan pangkalan susu pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 21.30 wib, kata Kapolsek Pangkalan susu AKP Ilham, S,Sos Jumat (29/5/2020).
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, penangkapan yang dilakukan team Reskrim atas diri tersangka berawal dari hasil pengembangan saat orang suruhan tersangka yakni Andreyansyah alias bergeh diamankan petugas saat mengantarkan narkotika jenis sabu sabu ke pemesan.

Dari pengakuan Andreyansyah tersebut maka terungkap bahwa barang haram tersebut adalah milik Surya Atmaja alias Wak Leh (tersangka).

Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menyita berupa 1(satu) buah kotak rokok Surya berisikan bungkusan plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian 1(satu) buah kotak rokok Surya berisikan 9(sembilan) bungkus plastik bening paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, berat dari seluruh sabu sabu tersebut 2,00 gram, serta 1(satu) unit handpon warna silver merk Samsung.

Tersangka ini ditetapkan sebagai pemilik dan pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu sabu. Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan susu guna proses Lidik lebih lanjut, sebut AKP Ilham, S,Sos.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK melalui Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting, membenarkan bahwa Polsek Pangkalan susu telah menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan kini berkas laporannya sudah disampaikan kepada Satres Narkoba Polres Langkat.(Lkt-1)

Langkat 29 Mei 2020
Pengirim Berita ; Marlon Pardede

Teks Poto ; Tersangka berikut barang bukti sabu sabu seberat 2.00 gram saat diperiksa diruangan Reskrim Polsek pangkalan susu,
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar