Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi *narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp.45.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan kamis (14/5) mengatakan, tersangka berhasil di amankan atas informasi dari masyarakat. "Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,"ujar Putu Yudha.
Lanjutnya lagi,pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ke aspal jalan, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka,dianya menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,"pungkas Putu Yudha mengakhiri.(Surya).