DIDOR: Tersangka memakai kursi roda yang ditembak petugas.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan membenarkan pihaknya membekuk DPO perampokan berinisial HM, 32, warga Jalan Murai 1 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Penangkapan HM merupakan hasil pengembangan terrhadap satu pelaku lainnya yang baru-baru ini ditangkap dan ditembak petugas. Rekan HM, RS, 31, warga Jalan Seriti 12 Perumnas Mandala diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya 2 jam setelah melakukan perampokan HP milik Elsa Ria br Sihaloho ,18, warga Jalan Elang Ujung Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai, " ujar Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan.
RS mengaku berperan sebagai penarik HP korban. Diakui RS jika rekannya, HM berperan sebagai joki.
Usai menangkap RS, polisi menetapkan HM menjadi DPO. Tekab kemudian disebar untuk melakukan pencarian terhadap HM.
"Kamis sekira pukul 19.00 WIB, Tekap mendapat informasi bahwa DPO kita berada di Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Selanjutnya anggota kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengejaran," tambahnya.
Setibanya di tujuan petugas melakukan lidik terhadap HM yang ciri-cirinya sudah diketahui. Sekitar 2 jam menunggu, petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki.
Tekab langsung menyergap HM, namun ia melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku saat itu hendak menuju rumah calon istrinya. Sebelumnya, tempo dalam waktu 2 jam usai menjambret HP milik Elsa Ria br Sihaloho (18) warga Jalan Elang Ujung Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai, seorang bandit jalanan berinisial RS (31) warga Jalan Seriti 12 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditembak Tekab Polsek Medan Area, Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB. (ka)
RS mengaku berperan sebagai penarik HP korban. Diakui RS jika rekannya, HM berperan sebagai joki.
Usai menangkap RS, polisi menetapkan HM menjadi DPO. Tekab kemudian disebar untuk melakukan pencarian terhadap HM.
"Kamis sekira pukul 19.00 WIB, Tekap mendapat informasi bahwa DPO kita berada di Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Selanjutnya anggota kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengejaran," tambahnya.
Setibanya di tujuan petugas melakukan lidik terhadap HM yang ciri-cirinya sudah diketahui. Sekitar 2 jam menunggu, petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki.
Tekab langsung menyergap HM, namun ia melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku saat itu hendak menuju rumah calon istrinya. Sebelumnya, tempo dalam waktu 2 jam usai menjambret HP milik Elsa Ria br Sihaloho (18) warga Jalan Elang Ujung Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai, seorang bandit jalanan berinisial RS (31) warga Jalan Seriti 12 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditembak Tekab Polsek Medan Area, Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB. (ka)