Pengedar Narkoba di Beringin Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Tim Tekab Polsek Beringin menangkap pria yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial S (52), warga Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa S sering menjual Narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang atau tepatnya di sebuah warung.

Petugas melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti 6 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sabu yang diselipkan didalam helm, dengan jumlah total sabu yang diamankan 1,03 gram.

Dari pengakuan pelaku bahwa ia mendapatkan Narkotika tersebut dari pria berinisial I ( DPO ), dan S mengakui bahwa membeli 1 paket besar seharga Rp.350.000.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Marodov Oktavianus, Jumat (29/5/2020) mengatakan, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna pengembangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar