DIAMANKAN: Tersanga RY yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka RY, 30 , warga Jl. Aluminium IV Gang Mustawi, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli Kota Medan kemudian diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti plastik klip berisi sabu 0,04 gram dan ekstasy warna Orange merk Superman dengan berat bersih 0,41 gram serta handphone.
Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rachmad Aribowo kepada waertawan, Selasa (26/5/2020) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi tentang adanya pengedar Narkotika dengan sebutan sabu atau pun ekstasi di daerah Jl. Aluminium IV, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli.
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, team satres narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka RY di salah satu rumah warga di Jl. Aluminium IV Gang Kasan Besari, Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.
“Tersangka ditangkap sedang bermain dindong dengan barang bukti sabu dan pil ecstasy yang ditemukan dibawah karpet dibawah kaki tersangka,” jelas Rachmad Aribowo.
Sedangkan handphone merk Oppo ditemukan polisi dari tangan tersangka, dimana narkotika sabu dan ekstasy tersebut diakui tersangka sebagai miliknya dengan tujuan untuk diperjual belikan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih l;anjut,” jelasnya.
Tersangka lanjutnya, dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan sebutan sabu dan pil ekstasy sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ka)
“Tersangka ditangkap sedang bermain dindong dengan barang bukti sabu dan pil ecstasy yang ditemukan dibawah karpet dibawah kaki tersangka,” jelas Rachmad Aribowo.
Sedangkan handphone merk Oppo ditemukan polisi dari tangan tersangka, dimana narkotika sabu dan ekstasy tersebut diakui tersangka sebagai miliknya dengan tujuan untuk diperjual belikan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih l;anjut,” jelasnya.
Tersangka lanjutnya, dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan sebutan sabu dan pil ekstasy sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ka)