DELISERDANG - Usai melakukan pengembangan, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang merilis penangkapan bandar Narkoba dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Kamis (8/5/2020), petugas Unit II Satuan Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DK (27) yang beralamat di Jalan Sederhana Ujung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap DK (27) dan mengamankan 1 bungkusan besar teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat 1000 gram (1 kilogram), 2 bungkusan sedang isi sabu total berat bruto keseluruhan 20,90 gram dan 1 unit timbangan electrik.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba AKP M. Oktavianus dalam keterangan pers, Rabu (27/5/2020) mengatakan penangkapan Bandar Narkoba tersebut berdasarkan pengembangan.
"Penangkapan terhadap DK di Jalan Sederhana Ujung, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dan ditemukan barang bukti didalam lemari kamar miliknya," ujar AKP Oktavianus.
Selanjutnya, dari interogasi terhadap DK, ia menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara berkomunikasi lewat telepon dengan Narapidana Lapas Raya lewat pria berinisial TR.
"Kini tersangka meringkuk di tahanan Polresta Deliserdang guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Wan)
Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DK (27) yang beralamat di Jalan Sederhana Ujung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap DK (27) dan mengamankan 1 bungkusan besar teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat 1000 gram (1 kilogram), 2 bungkusan sedang isi sabu total berat bruto keseluruhan 20,90 gram dan 1 unit timbangan electrik.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba AKP M. Oktavianus dalam keterangan pers, Rabu (27/5/2020) mengatakan penangkapan Bandar Narkoba tersebut berdasarkan pengembangan.
"Penangkapan terhadap DK di Jalan Sederhana Ujung, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dan ditemukan barang bukti didalam lemari kamar miliknya," ujar AKP Oktavianus.
Selanjutnya, dari interogasi terhadap DK, ia menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara berkomunikasi lewat telepon dengan Narapidana Lapas Raya lewat pria berinisial TR.
"Kini tersangka meringkuk di tahanan Polresta Deliserdang guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Wan)