KUTALIMBARU | Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan berhasil meringkus 7 (tujuh) tersangka penyalahgunaan Narkoba, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB dan 1 (satu) diantaranya adalah merupakan bandar.
Ketujuh tersangka diamankan petugas di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Satu diantara tersangka terpaksa dihadiahi dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari para tersangka, seorang diantaranya disebut-sebut oknum polisi, yang ditemukan didalamnya 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah timbangan, 8 paket diduga berisi sabu-sabu seberat 6,37 gram dan uang tunai sebesar Rp.3.280.000.
Untuk pengusutan lebih lanjut, ke-tujuh tersangka berikut barang bukti, diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru.
Ketujuh tersangka diamankan petugas di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Satu diantara tersangka terpaksa dihadiahi dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari para tersangka, seorang diantaranya disebut-sebut oknum polisi, yang ditemukan didalamnya 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah timbangan, 8 paket diduga berisi sabu-sabu seberat 6,37 gram dan uang tunai sebesar Rp.3.280.000.
Untuk pengusutan lebih lanjut, ke-tujuh tersangka berikut barang bukti, diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru.
Data yang diterima dari kepolisian, Rabu siang, ke-7 tersangka masing-masing, Sofian (35) warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rian Dika Tarigan (17) warga Jalan Sei Mencirim Dusun II Pondok Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Berhasil Surbakti (38) warga Jalan Karyawan Lama Dusun IV Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sukri Hendrawan (38) warga Jalan Jati Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang
Lalu, Darlin Ginting (39) warga Dusun II Serbajadi Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Dion Ginting (43) diduga oknum anggota polisi warga Dusun Dagang Kumbar Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, dan Bambang Heriadi (41) warga Jalan Sei Mencirim Gang Remaja Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi Narkotika. Berdasarkan laporan itu, Tekab Polsek Kutalimbaru langsung melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) ke lokasi yang disebutkan.
Setibanya di tempat yang menjadi sasaran, petugas yang berpakaian preman ini pun terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat melihat keberadaan enam tersangka yang lagi pesta Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, salah seorang tersangka atas nama Sovian diinterogasi. Dari pengakuannya diketahui kalau barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Bambang Heriadi.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus tersangka Bambang Heriadi dari persembunyiannya. Namun, saat hendak ditangkap tersangka Bambang sempat melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan terarah ke bagian kaki kanannya setelah sebelumnya melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Lalu, tersangka Bambang Heriadi berikut barang bukti sabu-sabu dan beberapa butir pil ekstasi diboyong ke mako.
Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Rudi Sitohang ketika dikonfirmasi mengatakan, ke-7 tersangka diamankan terkait kasus pengguna dan bandar Narkotika.
"Usai diperiksa secara intensif, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru, menyusul berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Sitohang. (Jassa)
Lalu, Darlin Ginting (39) warga Dusun II Serbajadi Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Dion Ginting (43) diduga oknum anggota polisi warga Dusun Dagang Kumbar Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, dan Bambang Heriadi (41) warga Jalan Sei Mencirim Gang Remaja Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi Narkotika. Berdasarkan laporan itu, Tekab Polsek Kutalimbaru langsung melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) ke lokasi yang disebutkan.
Setibanya di tempat yang menjadi sasaran, petugas yang berpakaian preman ini pun terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat melihat keberadaan enam tersangka yang lagi pesta Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, salah seorang tersangka atas nama Sovian diinterogasi. Dari pengakuannya diketahui kalau barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Bambang Heriadi.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus tersangka Bambang Heriadi dari persembunyiannya. Namun, saat hendak ditangkap tersangka Bambang sempat melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan terarah ke bagian kaki kanannya setelah sebelumnya melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Lalu, tersangka Bambang Heriadi berikut barang bukti sabu-sabu dan beberapa butir pil ekstasi diboyong ke mako.
Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Rudi Sitohang ketika dikonfirmasi mengatakan, ke-7 tersangka diamankan terkait kasus pengguna dan bandar Narkotika.
"Usai diperiksa secara intensif, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru, menyusul berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Sitohang. (Jassa)