DELISERDANG - Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu merumuskan protokol guna mengantisipasi New Normal di tengah pandemi global Covid-19 sesuai panduan dari Kementerian BUMN.
Excutive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu Djodi Prasetyo mengatakan protokol itu tentunya diberlakukan penuh dengan melihat kondisi terkini dan mengikuti keputusan pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi Covid-19. Kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dan transportasi paling efektif untuk menjangkau pulau-pulau ini adalah dengan pesawat," sebutnya.
Djodi menambahkan, untuk menjadi organisasi yang siap beraktivitas di tengah pandemi, PT Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu harus mewujudkan beberapa hal, diantaranya menetapkan prosedur baru bagi karyawan dalam pola bekerja dan normal bekerja.
Excutive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu Djodi Prasetyo mengatakan protokol itu tentunya diberlakukan penuh dengan melihat kondisi terkini dan mengikuti keputusan pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi Covid-19. Kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dan transportasi paling efektif untuk menjangkau pulau-pulau ini adalah dengan pesawat," sebutnya.
Djodi menambahkan, untuk menjadi organisasi yang siap beraktivitas di tengah pandemi, PT Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu harus mewujudkan beberapa hal, diantaranya menetapkan prosedur baru bagi karyawan dalam pola bekerja dan normal bekerja.
Didalam prosedur baru terdapat 2 pola kerja bagi karyawan PT Angkasa Pura II yakni bekerja dari kantor [work from office/WFO], dan bekerja di mana saja [work from anywhere/WFA] yang artinya bisa bekerja di rumah atau tempat lain yang representatif.
Penerapan WFO atau WFA ini dibarengi dengan adanya mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan.
Sementara itu, penerapan resilient operation di Bandar Udara Kualanamu PT Angkasa Pura II, misalnya dengan ditetapkannya Pedoman Operasi dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandar Udara.
Pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Salah satu ketentuan didalam pedoman itu misalnya kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, google, dan hazmat sesuai kondisi.
Di pedoman tersebut terdapat juga ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan.
Pedoman lain yang dirumuskan adalah Pedoman Pelayanan Pelanggan Bandar Udara dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandar Udara PT Angkasa Pura II, yang mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.
Salah satu ketentuan dalam pedoman ini antara lain tenant di bandara wajib menyediakan hand sanitizer, menjaga physical distancing dan melakukan disinfeksi terhadap seluruh area tenant.
"Sejumlah check point bagi penumpang pesawat serta pembenahan jalur antrian sehingga mengedepankan physical distancing," ujar Djodi Prasetyo. (Wan)
Penerapan WFO atau WFA ini dibarengi dengan adanya mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan.
Sementara itu, penerapan resilient operation di Bandar Udara Kualanamu PT Angkasa Pura II, misalnya dengan ditetapkannya Pedoman Operasi dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandar Udara.
Pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Salah satu ketentuan didalam pedoman itu misalnya kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, google, dan hazmat sesuai kondisi.
Di pedoman tersebut terdapat juga ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan.
Pedoman lain yang dirumuskan adalah Pedoman Pelayanan Pelanggan Bandar Udara dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandar Udara PT Angkasa Pura II, yang mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.
Salah satu ketentuan dalam pedoman ini antara lain tenant di bandara wajib menyediakan hand sanitizer, menjaga physical distancing dan melakukan disinfeksi terhadap seluruh area tenant.
"Sejumlah check point bagi penumpang pesawat serta pembenahan jalur antrian sehingga mengedepankan physical distancing," ujar Djodi Prasetyo. (Wan)