Ilustrasi |
Hal ini membuat masyarakat sangat kesulitan untuk mempertahankan hidup, namun situasi dan kondisi yang sudah sangat memprihatinkan ini, justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh Dinas pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin oleh M.Yusuf Nasution.
Berbekal informasi yang didapat dari masyarakat Tapanuli Selatan bahwa diduga telah terjadi korupsi di seluruh Desa Kabupaten Tapanuli Selatan yang dididuga dilakukan oleh Dinas PMD Tapsel yang dikelola oleh Kabid PMD Sucipto.
Dugaan mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 ini yakni dengan cara mark-up pembelian peralatan pencegahan Covid-19 tanpa mengindahkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) nomor 08 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil investigasi lapangan terhadap sejumlah kepala desa di setiap kecamatan di wilayah Tapanuli Selatan, tim investigasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pimpinan Wilayah (PW) Sumatera Utara (Sumut) menemukan fakta yang bertolak belakang dengan Surat Edaran KPK.
Kepada Metro-online.co, Sekretaris PW GNPK RI Sumut Yuli Anggie Lubis mengatakan bahwa, dari hasil investigasi dan konfirmasi yang mereka lakukan, bahwa menurut pengakuan dari sejumlah kepala desa mengatakan bahwa harga peralatan penanganan Covid-19 yang mereka beli harganya sudah ditentukan oleh Dinas Pemdes Tapsel.
"Sekalipun mereka mengetahui bahwa harga harga tersebut tidak wajar, namun mereka tidak berdaya untuk membantahnya karena harga sudah terlebih dahulu ditentukan oleh pimpinan mereka yakni dinas PMD. Hal ini diungkapkan salah seorang kades yang tidak ingin disebutkan namanya ini ketika dijumpai di kantor desa pada hari Jumat, (1/5/2020). Saat itu kita lakukan wawancara langsung," ujar Yuli kepada Metro-online.co, Minggu, (17/5/2020).
Adapun barang yang diduga di mark-up tersebut, seperti harga alat pengukur suhu badan (termometer suhu digital) atau termogun Rp 2.500.000/unit, sementara harga di pasaran dibawah satu jutaan, coveral comlete baju + celana all in one + sepatu + sarung tangan + kaca mata + masker Rp 2.775.00/2 unit, sementara harga pasaran hanya satu jutaan.
Kemudian, dispenser handsanitizer 500/2 unit, bahan disinfektan sodium/10 liter Rp 1.100.00 dan hand sanitizer gel/liquid/4 liter Rp.1.600.000. Semua harga ini diduga telah di mark-up.
"Menindaklanjuti persoalan tersebut diatas, GNPK RI PW Sumut telah melayangkan surat konfirmasi pada Jumat (8/5/2020) kepada kepala dinas terkait, namun hingga saat ini belum ada jawaban," ungkap Yuli.
Sementara, Kabid Pemdes yang menyalurkan peralatan tersebut ke kantor camat dan kantor desa saat konfirmasi via WhatsApp membantah keterangan kepala desa dan mengatakan bahwa semua desa melakukan order melalui Ketua APDESI Tapsel.
"Namun bagi kami siapapun yang menjadi rekanan pengadaan peralatan tersebut yang pasti harga sudah di mark-up dan hal yang sama juga terjadi pada tahun yang lalu pada saat desa membeli monografi desa artinya Dinas Pemdes Tapsel sudah terbiasa melakukan mark-up pada setiap ada pembelian peralatan di desa," ujar Yuli.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan terkait dugaan mark-up ini ke penegak hukum, agar segera dilakukan proses penegakan hukum. Kemudian kita juga meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu agar menindak tegas bawahannya yang suka melakukan kecurangan," pungkasnya. (Syahrul)