Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Padangsidimpuan Tetap Diberlakukan

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution memimpin rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pencegahan Covid-19, di aula kantor Wali Kota, Jumat (29/5/2020).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan meminta laporan seluruh OPD terkait perkembangan dan dinamika ditengah masyarakat di masa wabah pandemi virus corona.

"Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari Pemerintah Pusat akan mengikuti protokol yang telah dipersiapkan pemerintah pusat," sebut Irsan.

Tidak itu saja, dalam rapat tersebut Pemko Padangsidimpuan menyatakan, bahwa status tanggap darurat Covid-19 di Kota Padangsidimpuan masih tetap diberlakukan.
Pemerintah tetap melakukan penjagaan di 3 pintu masuk Kota Padangsidimpuan dan masih dipusatkan di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

"Aktivitas belajar mengajar anak sekolah masih daring dari rumah mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ungkap Irsan.

Seleksi siswa baru tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan, untuk tingkat PAUD dan SD masih sistem daftar langsung (bukan online), dan difasilitasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota menganjurkan masyarakat untuk mengandalkan sektor pertanian, karena sektor informal sulit bertumbuh di masa Covid-19 ini

Untuk itu, Dinas Pertanian dan Kecamatan akan dimaksimalkan dalam kelangsungan ketahanan pangan daerah.

Penegak Perda (Satpol PP) tetap berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pencegahan kemungkinan masyarakat yang melakukan perkumpulan, tempat-tempat publik, kafe, tempat hiburan dan sebagainya.

Dalam hal ini, Pemko Padangsidimpuan menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Rapat tersebut diikuti oleh Wali kota, Wakil Wali kota Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kasatpol PP, Kadis Perdagangan, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Kadis Damkar, Kadis Sosial, Kaban BPDB, Wakil Direktur Rumah Sakit, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabag Hukum, Kabag Umum, dan para Camat. (Syahrul)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar