MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Sumatera Utara (Sumut) Ratama Saragih mengapresiasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi atas keberhasilannya menangkap bandar sabu, Kamis (28/5/2020) lalu.
Dalam keterangannya tertulis, Sabtu (30/5/2020), Ratama Saragih mengaku, akan terus mendukung kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Sumut.
Ratama juga mengajak semua pegiat Anti Narkoba untuk turut mendukung Pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara.
Dalam keterangannya tertulis, Sabtu (30/5/2020), Ratama Saragih mengaku, akan terus mendukung kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Sumut.
Ratama juga mengajak semua pegiat Anti Narkoba untuk turut mendukung Pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara.
"Sehingga anak bangsa dan generasi negeri ini bisa terselamatkan dari ancaman barang haram tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap buronan bandar sabu berinisial MY alias ZUL alias ADK (42), warga Gampong Ulee Gampung, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan MY ditangkap di Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (28/5/2020) malam.
"Dari tangan MY, kita amankan barang bukti sabu berat kotor 0,81 gram, satu alat hisap sabu, satu sendok terbuat dari pipet, satu mancis terpasang jarum dan satu handphone nokia warna biru," ujar AKBP Faduhusi didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol dan Danramil Tebingtinggi Kapten Budiono, Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga Jumat (29/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan sabu total berat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex, tiga bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, dua unit timbangan elektrik, empat buah sendok sabu, tiga pipet sendok sabu dan satu tas warna merah jambu. (Sdy)
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap buronan bandar sabu berinisial MY alias ZUL alias ADK (42), warga Gampong Ulee Gampung, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan MY ditangkap di Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (28/5/2020) malam.
"Dari tangan MY, kita amankan barang bukti sabu berat kotor 0,81 gram, satu alat hisap sabu, satu sendok terbuat dari pipet, satu mancis terpasang jarum dan satu handphone nokia warna biru," ujar AKBP Faduhusi didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol dan Danramil Tebingtinggi Kapten Budiono, Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga Jumat (29/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan sabu total berat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex, tiga bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, dua unit timbangan elektrik, empat buah sendok sabu, tiga pipet sendok sabu dan satu tas warna merah jambu. (Sdy)