Tersangka Penggelapan Mobil Nginap di Sel Polsek Medan Area

Sebarkan:
Tersangka penggelapan mobil yang diamankan. 

MEDAN-Tersangka penggelapan mobil berinisial IS (25) warga Jalan Jamin Ginting/Simpang Tuntungan Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus Tekab Polsek Medan Area pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka ditangkap atas laporan korban Duma Indra Barus, 45, warga Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/372/K/V/2020/SPKT Medan Area.
"Dalam laporan korban, Rabu 22 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka IS datang ke rumah korban untuk merental mobil. Tersangka beralasan hendak menjemput temannya di Bandara Kualanamu. Korban yang juga mengenal korban lantas memberikan kunci mobil Xenia beserta STNK BK 1574 YU kepada IS," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago pada Selasa (26/5/2020) sore.

Usai menerima kunci dan STNK, tersangka memberikan uang Rp 300 ribu untuk biaya rental mobil kepada korban. Selanjutnya IS meninggalkan lokasi dengan membawa mobil. Kamis 23 April sekira pukul 09.00 WIB korban menghubungi IS lewat telepon selulernya lantaran mobil belum diantar.

"Perjanjian IS kepada korban hanya merental mobil 1 hari. Esoknya karena mobil belum dikembalikan, korban menghubungi tersangka namun HP IS tak aktif lagi. Korban kemudian mencari keberadaan tersangka. Saat itu Duma mendapat informasi dari temannya bahwa tersangka sudah melarikan diri bersama mobil korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," tambahnya.

Tekab yang menerima laporan korban kemudian langsung cek TKP serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IS. Senin malam petugas mendapat informasi bahwa tersangka yang selama ini kabur ke luar kota baru saja kembali ke rumahnya.

Petugas bergerak ke rumah tersangka dan langsung membekuknya. Saat diinterogasi, IS mengaku sudah menjual mobil korban kepada seseorang.

"Tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana (penipuan dan penggelapan) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun itu digelandang ke Mako guna diperiksa intensif," tegasnya. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar