DELISERDANG | Dua orang mantan Narapidana yang terlibat penyerangan Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara pada tahun 2017 tiba di Bandara International Kualanamu dari Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020, sekira pukul 10.15 Wib.
Dua mantan narapidana teroris ini tiba di Terminal Kedatangan Domestik Bandara International Kualanamu dengan menggunakan pesawat Garuda GA- 182.
Dua mantan narapidana teroris ini tiba di Terminal Kedatangan Domestik Bandara International Kualanamu dengan menggunakan pesawat Garuda GA- 182.
Keduanya adalah Firmansyah Putra Budi Bin Samrinbadun (45) warga Jl. Menteng Medan Rahayu No.45 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dia ditahan sesuai putusan Pengadilan Jakarta Utara No : 1481. PID. SUS. TERORIS / 2017 / PN. JKT. UTR Tanggal 23 / 04 / 2018 dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan berdasarkan Surat Lepas Lembaga pemasyarakatan Permisan Nusakambangan No W13. PAS10. 02. 02 - 858 bahwa pada tanggal 25 Mei 2020 dibebaskan karena mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat PAS - 154. PK. 01. 04. 06 Tahun 2020 tanggal 11 Pebruari 2020.
Sementara exs Napiter kedua yaitu Hendri Pratama Bin Eremy Syahputra (23), warga Jl. Sisingamangaraja Gg. Supir No. 19 Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dia juga ditahan sesuai Putusan Pengadilan Jakarta Utara No 1482. PID. SUS. TERORIS / 2017 / PN. JKT. UTR Tanggal 23 / 04 / 2018 lalu dengan pidana Penjara 4 Tahun Penjara dan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan No : W13. PAS10. 02. 02 - 860 bahwa pada tanggal 25 Mei 2020 dibebaskan karena mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat PAS - 154. PK. 01. 04. 06 Tahun 2020 tanggal 11 Pebruari 2020.
Kepulangan kedua eks - Napiter
disambut oleh pihak keluarga yang didampingi personil BNPT dan PS Kasubdit 4 Kamneg Dit Ik Poldasu Kompol Binsar Simatupang beserta anggota.
Kedua eks - Napiter beserta rombongan kelurga, BNPT dan Personil Dit Ik Poldasu berangkat meninggalkan Bandara International Kualanamu menuju kediaman kedua eks - Napiter tersebut menggunakan 2 unit mobil Toyota Avanza BK 1532 JA dan Toyota Avanza BK 1525 AC.(wan)
Sementara exs Napiter kedua yaitu Hendri Pratama Bin Eremy Syahputra (23), warga Jl. Sisingamangaraja Gg. Supir No. 19 Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dia juga ditahan sesuai Putusan Pengadilan Jakarta Utara No 1482. PID. SUS. TERORIS / 2017 / PN. JKT. UTR Tanggal 23 / 04 / 2018 lalu dengan pidana Penjara 4 Tahun Penjara dan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan No : W13. PAS10. 02. 02 - 860 bahwa pada tanggal 25 Mei 2020 dibebaskan karena mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat PAS - 154. PK. 01. 04. 06 Tahun 2020 tanggal 11 Pebruari 2020.
Kepulangan kedua eks - Napiter
disambut oleh pihak keluarga yang didampingi personil BNPT dan PS Kasubdit 4 Kamneg Dit Ik Poldasu Kompol Binsar Simatupang beserta anggota.
Kedua eks - Napiter beserta rombongan kelurga, BNPT dan Personil Dit Ik Poldasu berangkat meninggalkan Bandara International Kualanamu menuju kediaman kedua eks - Napiter tersebut menggunakan 2 unit mobil Toyota Avanza BK 1532 JA dan Toyota Avanza BK 1525 AC.(wan)