30 Nyawa Melayang, Bos Pabrik Mancis Ilegal Hanya Divonis 1 Tahun

Sebarkan:

BINJAI - Sidang 3 tersangka kasus kebakaran hebat pabrik mancis ilegal di Desa Sabirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang menelan 30 korban jiwa sudah usai.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa termasuk bos atau pemilik pabrik mancis terkesan sangat tidak pantas dan terkesan ada "permainan hukuman" yakni 1 tahun hukuman penjara.
Humas PN Binjai David, Kamis (18/6/2020) menerangkan, kasus ini pertama kali disidangkan pada Septmber 2019 dengan tiga berkas perkara, yakni Nomor 243 berkas terdakwa Lismawarni, Nomor 244 terdakwa Indramawan (pemilik pabrik), dan perkara Nomor 245 untuk terdakwa Burhan.

Masing-masing berkas, lanjut David, memiliki jaksa penuntut yang berbeda. Sedangkan hakim ketua dalam persidangan ini Fauzul Hamdi yang juga Ketua PN Binjai.

"Untuk terdakwa Lismawarni jaksa penuntutnya Hamida, terdakwa Indramawan jaksa penuntutnya Linda M Sembiring, dan terdakwa Burhan jaksa penuntutnya Beni A Surbakti. Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan," ungkap David.

Persidangan ini, sebut David,  berjalan sekitar 2 bulan dengan menghadirkan 38 saksi. "Ketiganya divonis pada 6 Januari 2020. Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 76 (i) Jo Pasal 88 tentang peraturan dan hukum pidana perlindungan anak. Kalau dakwaannya berlapis. Tapi terbukti melanggar pasal itu," bebernya.

Seperti diketahui, pabrik mancis tanpa izin ini terbakar pada Juni 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, 25 orang dewasa dan 5 orang anak-anak tewas terbakar.

Masing-masing pekerja juga disebutkan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja yang menjadi korban tidak mendapat santunan apapun. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Kapoldasu semasa Irjen Pol Agus Andrianto turun meninjau lokasi.

Pemilik pabrik mancis ilegal itu diamankan pada 22 Juni 2019. Pemilik pabrik ini diamankan di salah satu hotel berbintang di Kota Medan. (Ismail).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar