35 Kg Sabu Direbus di Polrestabes Medan

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memasukkan sabu ke tempat rebusan. 

MEDAN - Sebanyak 35 kg shabu dimusnahkan Polrestabes Medan dengan cara direbus di halaman Mapolrestabes Medan pada Jumat (12/6/2020) pagi. 

Barang bukti 35 Kg sabu ini didapat dari hasil penindakan terhadap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan dan Tanjung Balai pada 21 dan 31
Mei 2020.

“Kita akan mengadakan pemusnahan (barang bukti) ganja sebanyak 35 Kg sabu," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan kepada wartawan.
Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan saat memasukkan sabu ke dandang. 

Pantauan wartawan, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu Polrestabes Medan melalui Tim Labfor melakukan pengecekan barang bukti narkoba.

Setelah dipastikan kristal berwarna putih itu jenis methamphetamine, selanjutnya personel melakukan pemusnahan dengan cara memasukan narkoba ke dalam dandang berisi air mendidih.

Pemusnahan turut disaksikan tersangka IH yang lebih dahulu ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, dan jaksa. 

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menembak mati DS, 40, pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Minggu (31/5/2020) kemarin.

Dari tangan tersangka DS warga Jalan Teluk Nibung, Gg. Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjungbalai, polisi turut mengamankan barang bukti 30 kg sabu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penindakan, tersangka DS melakukan perlawanan. 

“Sebagaimana diketahui bila ada tersangka melakukan perlawanan yang mengancam maka kita lakukan prosedur tetap tindakan keras tegas terukur yang mengakibatkan almarhum DS meninggal dunia,” tegas Kapolda saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) lalu. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar