Anggota DPRD dan Kejaksaan Diduga Intimidasi Warga, Relawan Trimedya Panjaitan Desak Kajari Labuhanbatu Dicopot

Sebarkan:
LABUHANBATU - Relawan Trimedya Panjaitan wilayah Labuhanbatu dibawah Koordinator Muhammad Irfansyah mendatangi Kantor DPRD Labuhanbatu.

Kedatangan relawan tersebut lantaran merasa kecewa terkait penyalahgunaan stempel Ketua DPRD Labuhanbatu yang diduga dilakukan Jismer Lumbanbatu selaku Anggota DPRD Labuhanbatu.

"Kami bersama warga dan pengurus PDIP Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPRD Labuhanbatu tentang perbuatan saudara Jismer Lumbanbatu selaku anggota DPRD yang telah mencoreng nama baik partai, dikarenakan telah menggunakan stempel Ketua DPRD untuk kepentingan pribadi," ujar Irfansyah melalui pengeras suara, di depan kantor DPRD, Jumat (12/6/2020).

Berbekal alat aksi berupa karton berbagai tulisan, mereka memohon agar Ketua DPRD Labuhanbatu keluar menemui mereka.

Aksi massa itu berlangsung aman dan tanpa pengawalan sambil membagikan brosur tuntutan kepada para wartawan yang sedang meliput jalan sidang paripurna.

Dari beberapa poin tuntutan massa aksi terdapat desakan agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu agar dicopot dari jabatannya, karena lemahnya kinerja serta telah diduga diintervensi oleh anggota DPRD Jismer Lumbanbatu.
Menurut massa, tindakan intimidasi ini terus menerus dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Maka itu, masyarakat Labuhanbatu meminta Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Kajari Labuhanbatu.

Dalam aksi itu, massa juga meminta agar Ketua DPRD melalui MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) menindaklanjuti temuan tentang adanya surat dari lembaga dewan atas nama Jismer Lumbanbatu memakai stempel Ketua DPRD.

Dimana ada surat keluar bernomor: 005/ 493/DPRD/2020 sifatnya penting yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Surat tertanggal 21 April 2020 itu dibubuhi tanda tangan dan nama Jismer Lumbanbatu selaku anggota DPRD dan distempel Ketua DPRD Labuhanbatu.

Ketua Komisi IV DPRD Labuhanbatu Hariyanto ketika dikonfirmasi tentang adanya surat dari anggota DPRD Fraksi PDIP Jismer Lumbanbatu yang duduk di Komisi IV, mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan staf komisi dan murni suatu kelalaian.

"Ada kesalahan staf saat mengantar ke bagian umum, dan hari ini sudah buat pernyataan di bagian umum mengakui kesalahan," ucapnya melalui selular, Jumat (12/6/2020).

Namun Hariyanto tidak memberikan keterangan ketika dikaitkan bahwa Jismer Lumbanbatu tahu bahwa stempel itu adalah milik Ketua DPRD, seharusnya tidak membubuhkan tanda tangan.

Politisi Partai Golkar tersebut tetap bersikukuh mengatakan bahwa tidak ada maksud apa-apa oleh Jismer, ini murni suatu kelalaian staf.

Kemudian, Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj Meika Rianti saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian itu.

"Saya baru dengar, dan tidak tahu selama ini ada stempel itu. Nanti saya pertanyakan ke bagian umum," jawabnya ringan usai rapat Paripurna LKPj Bupati Labuhanbatu 2019.

Sementara itu, salah seorang staf bagian umum ketika dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan terkait surat tersebut dan meminta agar wartawan berkoordinasi dengan kepala bagian (Kabag).

"Ya pak, surat ini nomor DPRD, tetapi untuk lebih jelasnya sama Kabag aja," katanya singkat. (Husin)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar