DELISERDANG - Aktivitas pembangunan ruko dan tembok tanpa IMB terus menjamur diatas Lahan HGU PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM) Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Aparat penegak hukum baik Satpol PP Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun Polresta Deliserdang sepertinya tidak melirik hal tersebut.
Bangunan liar tanpa IMB ini berdiri diatas tanah milik Negara yang terdaftar didalam lahan HGU PTPN II.
Terkait keberadaan belasan bangunan ruko dan ratusan meter tembok setinggi tiga meter tak memiliki IMB sudah melalui proses pembahasan di Komisi C DPRD Deliserdang dan direkomendasikan untuk dihentikan dan dibongkar karena tidak memiliki IMB.
Aparat penegak hukum baik Satpol PP Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun Polresta Deliserdang sepertinya tidak melirik hal tersebut.
Bangunan liar tanpa IMB ini berdiri diatas tanah milik Negara yang terdaftar didalam lahan HGU PTPN II.
Terkait keberadaan belasan bangunan ruko dan ratusan meter tembok setinggi tiga meter tak memiliki IMB sudah melalui proses pembahasan di Komisi C DPRD Deliserdang dan direkomendasikan untuk dihentikan dan dibongkar karena tidak memiliki IMB.
Selain itu, pada pembahasan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pihak terkait seperti Komisi C DPRD Deliserdang, BPN Deliserdang, PTPN II, Pemilik bangunan liar, Pemerintah Kecamatan Beringin, Kepala Desa Emplasemen Kualanamu, pihak perizinan dan Satpol PP Deliserdang sempat disebutsebut oleh pihak BPN Deliserdang kalau lahan yang di bangun ruko dan tembok tersebut berada di atas Lahan HGU.
Meski ada lahan seluas 18 hektar yang menjadi eks HG, namun menurut BPN titik lokasinya berbeda.
Sebelumnya, Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan menyebutkan kalau lahan yang didirikan bangunan tersebut berada di atas lahan eks HGU PTPN II.
"Pemilik bangunan juga sudah membayar SPS ke pihak PTPN II terkait tanaman Kelapa sawit yang ditebang dilokasi," ucapnya.
Sementara itu, Camat Beringin Ayub membenarkan kalau bangunan tembok dan belasan ruko yang berdiri di lahan PTPN II Kebun Emplasemen Kualanamu tidak memiliki IMB.
"Tidak ada permohonan ijin dan IMB di Kecamatan Beringin," ucapnya.
Sementara itu, berdirinya bangunan tembok dan ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kualanamu menimbulkan gesekan antara kelompok warga masyarakat yang saling mengklaim mewarisi lahan PTPN II tersebut dari orang orang tua mereka yang membuat kelompok Tani dan mengajukan permohonan pelepasan lahan seluas 18 hektar kepada PTPN II.
Salah satu nya adalah kelompok Tani Kualanamu Bersatu dan kelompok tani lainnya juga ada yang sudah menguasai lahan tersebut secara pribadi. (Wan)
Meski ada lahan seluas 18 hektar yang menjadi eks HG, namun menurut BPN titik lokasinya berbeda.
Sebelumnya, Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan menyebutkan kalau lahan yang didirikan bangunan tersebut berada di atas lahan eks HGU PTPN II.
"Pemilik bangunan juga sudah membayar SPS ke pihak PTPN II terkait tanaman Kelapa sawit yang ditebang dilokasi," ucapnya.
Sementara itu, Camat Beringin Ayub membenarkan kalau bangunan tembok dan belasan ruko yang berdiri di lahan PTPN II Kebun Emplasemen Kualanamu tidak memiliki IMB.
"Tidak ada permohonan ijin dan IMB di Kecamatan Beringin," ucapnya.
Sementara itu, berdirinya bangunan tembok dan ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kualanamu menimbulkan gesekan antara kelompok warga masyarakat yang saling mengklaim mewarisi lahan PTPN II tersebut dari orang orang tua mereka yang membuat kelompok Tani dan mengajukan permohonan pelepasan lahan seluas 18 hektar kepada PTPN II.
Salah satu nya adalah kelompok Tani Kualanamu Bersatu dan kelompok tani lainnya juga ada yang sudah menguasai lahan tersebut secara pribadi. (Wan)