INTEROGASI:Tersangka saat diinterogasi Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin.
Tersangka ditangkap karena menipu teman dekatnya sendiri yang juga seorang bidan bernama Rice Mutia (25).
Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan korban yang kehilangan uang Rp16 juta setelah sebelumnya kartu ATM korban hilang.
Laporan korban tertuang dalam Nomor : LP/415/VI/2020/Restabes Medan/Sek Medan Timur.
“Korban dan terlapor sama-sama bekerja di RS Imelda Jl.Bilal dan saat itu keduanya tinggal dalam satu tempat tinggal yang sama selama penanganan wabah Covid-19,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Jumat (19/6/2020).
Tambah Kompol Arifin, korban mengetahui kartu ATM hilangnya pada April 2020 lalu. Saat itu korban tidak curiga kartu ATMnya diambil teman dekatnya dan tidak menyangka sama sekali kalau uangnya juga terkuras habis.
“Awalnya korban meletakkan kartu ATM di belakang HP tepatnya dibalik casing, kemudian korban sadar bahwa kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada terlapor dan mengaku tidak mengetahui dan terlapor sempat menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” katanya.
Arifin mengatakan korban baru menyadari menjadi korban kejahatan pada bulan Juni. Berselang sekitar dua bulan korban mencoba mengurus ATM ke BNI.
Setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban tersebut telah habis. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
“Polisi yang menerima laporan kejadian ini, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan CCTV, didapati identitas tersangka yang tak lain teman korban,” tambah Kapolsek.
Polisi lalu membekuk tersangka yang merupakan warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Gg pisang 9 Kec Medan Tembung.
Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM dengan nomor pin yang sebelumnya sudah diketahui tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana,” jelasnya. (ka)
Tambah Kompol Arifin, korban mengetahui kartu ATM hilangnya pada April 2020 lalu. Saat itu korban tidak curiga kartu ATMnya diambil teman dekatnya dan tidak menyangka sama sekali kalau uangnya juga terkuras habis.
“Awalnya korban meletakkan kartu ATM di belakang HP tepatnya dibalik casing, kemudian korban sadar bahwa kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada terlapor dan mengaku tidak mengetahui dan terlapor sempat menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” katanya.
Arifin mengatakan korban baru menyadari menjadi korban kejahatan pada bulan Juni. Berselang sekitar dua bulan korban mencoba mengurus ATM ke BNI.
Setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban tersebut telah habis. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
“Polisi yang menerima laporan kejadian ini, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan CCTV, didapati identitas tersangka yang tak lain teman korban,” tambah Kapolsek.
Polisi lalu membekuk tersangka yang merupakan warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Gg pisang 9 Kec Medan Tembung.
Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM dengan nomor pin yang sebelumnya sudah diketahui tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana,” jelasnya. (ka)