JAKARTA - Terkait informasi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dipanggil Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu.
Menurutnya, pemanggilan terhadap salah satu kepala daerah di Sumatera Utara itu guna dimintai keterangan terkait kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat non aktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Menurutnya, pemanggilan terhadap salah satu kepala daerah di Sumatera Utara itu guna dimintai keterangan terkait kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat non aktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labura.
"Nanti Pimpinan KPK yang akan langsung mengumumkan bahwa Bupati Labuhanbatu Utara menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Ali belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Dihimpun dari berbagai sumber, adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
Bupati Labura sempat membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast. (Ril)
Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labura.
"Nanti Pimpinan KPK yang akan langsung mengumumkan bahwa Bupati Labuhanbatu Utara menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Ali belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Dihimpun dari berbagai sumber, adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
Bupati Labura sempat membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast. (Ril)