Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Pelaksanaan APBD TA 2019

Sebarkan:
SAMOSIR | Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 pada rapat paripurna DPRD Samosir di gedung dewan setempat, Senin (22/6/2020).

Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan, bahwa laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2019 telah diaudit oleh tim BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil audit tersebut BPK RI perwakilan Sumatera Utara memberikan penilaian terhadap laporan keuangan Pemkab Samosir TA 2019 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, atas penghargaan itu pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir. Baik kepala OPD maupun seluruh staf yang telah bekerja keras dan bersinergi untuk melakukan perubahan yang lebih baik, sehingga Kabupaten Samosir pada TA 2019 untuk ketiga kalinya secara berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

"Menyadari bahwa pelaksanaan APBD TA 2019 masih belum sempurna, untuk itu saya mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang konstruktif untuk dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi. Dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Samosir di tahun yang akan datang," ujarnya.

Pengamatan wartawan, bahwa penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 berlangsung aman dan lancar.

Turut hadir, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, Wakil Ketua Nasip Simbolon, para anggota DPRD Samosir, Forkopimda, Sekdakab Jabiat Sagala, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Kabag, Camat, LSM, OKP dan insan Pers. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini