Dalam 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembongkar Rumah di Pelawi Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Hanya berselang 6 jam, petugas Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap pelaku pembongkar rumah milik Pahlawan Nasution (70) warga Jalan Tanjungpura, Gang Sopir, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Informasi yang dihimpun dari kedua saksi yang mengetahui kejadian Udin (30) dan Mala (25) keduanya berdomisili tidak jauh dari rumah korban, pada Kamis (4/6/2020), kedua saksi melihat bahwa pintu rumah korban sudah terbuka.

Melihat hal itu, Udin menghubungi salah seorang anak korban melalui selular, dan anak korban meminta agar kedua saksi membawa korban membuat ke polisi.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, membenarkan kejadian itu.

"Pelaku sudah diamankan," ujar Kapolsek Jumat (5/6/2020).

Awalnya, petugas Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting sudah melacak dan mengantongi nama pelaku yakni Suci Rudiyansah (37) warga Dusun Pelawi Dalam, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

"Kejadian pembongkaran rumah diperkirakan sekira pukul 10.00 WIB dan Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka yang saat itu bersembunyi diatas lemari ditangkap petugas," katanya.

Dari rumah tersangka, lanjut Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa, 7 lembar surat kepemilikan emas, 6 buah cincin bermata, 2 buah cincin tidak bermata, 2 buah patahan gelang, 1 buah Bros jilbab, 1 unit Hp merk Xiaomi dan 1 buah Pin diduga emas berlogo Pertamina.

"Dari hasil interogasi, tersangka melakukan pembongkaran rumah milik korban bersama kedua temannya yakni Oweng dan Koko, dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap kedua teman tersangka," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 73 juta rupiah.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan," pungkasnya. (Lkt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar