DELISERDANG | Kapolresta Deli Serdang Buka Sosialisasi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terutama di wilayah hukum Polresta Deliserdang, Rabu (10/06/2020) sore tadi di Aula Tri Brata Mapolresta Deli Serdang.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim IPTU Joni H. Damanik, SH, MH, personil Unit Idik IV Sat Reskrim, dan para perwakilan perusahaan perkebunan serta perwakilan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit se Kabupaten Deli Serdang.
Dalam arahannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Deli Serdang terdapat wilayah hutan dan lahan perkebunan yang lumayan besar, dan dalam melakukan pembukaan lahan, Kapolresta berharap tidak melakukan dengan pembakaran namun dengan cara-cara yang legalitas karena terdapat sanksi pidana jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara melakukan pembakaran.
“Jika membakar lahan hutan atau sampah yg tidak benar, maka bisa terpantau melalui aplikasi Lapan fire Hotspot, maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan agar para pelaku usaha bidang perkebunan dapat memahami legalitas cara pembukaan lahan yang benar tanpa melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Selain itu dalam sambutannya, Kapolresta juga menekankan bahwa wilayah Kabupaten Deli Serdang masih dalam zona merah, agar para pelaku usaha bidang perkebunan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK dengan materi legalitas cara pembukaan lahan yang benar dan sanksi pidana yang diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. (wan)
Dalam arahannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Deli Serdang terdapat wilayah hutan dan lahan perkebunan yang lumayan besar, dan dalam melakukan pembukaan lahan, Kapolresta berharap tidak melakukan dengan pembakaran namun dengan cara-cara yang legalitas karena terdapat sanksi pidana jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara melakukan pembakaran.
“Jika membakar lahan hutan atau sampah yg tidak benar, maka bisa terpantau melalui aplikasi Lapan fire Hotspot, maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan agar para pelaku usaha bidang perkebunan dapat memahami legalitas cara pembukaan lahan yang benar tanpa melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Selain itu dalam sambutannya, Kapolresta juga menekankan bahwa wilayah Kabupaten Deli Serdang masih dalam zona merah, agar para pelaku usaha bidang perkebunan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK dengan materi legalitas cara pembukaan lahan yang benar dan sanksi pidana yang diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. (wan)