Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Rubali Hia Masuk DPO Polres Nias

Sebarkan:
NIAS - Rubali Hia alias Ama Haba (42), warga Desa Bawozamaiwo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nias atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu sebagaimana DPO yang diterbitkan Polres Nias melalui Sat Reskrim Polres Nias Nomor: DPO/12/VI/RES1.24/2020/Reskrim tertanggal 12 Juni 2020 atas Laporan Nosida Waruwu Nomor: LP/136/IV/2020/NS tertanggal 18 April 2020.

Dalam DPO tersebut disampaikan agar Rubali Hia ditangkap dan diserahkan di Sat Reskrim Polres Nias.

Nosida Waruwu alias Ifa Hia yang ditemui dirumahnya di Tambulaha Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, Senin (15/6/2020) selaku orangtua korban pencabulan 'sebut saja' Bunga (14) membenarkan laporan tersebut.
Sampai saat dikonfirmasi oleh www.metro-online.co sesuai surat dari Polres Nias tentang penyampaian perkembangan perkara disampaikan bahwa Rubali Hia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.

Nosida Waruwu menyampaikan bahwa dirinya melaporkan Rubali Hia atas perbuatannya yang terjadi pada Jumat (17/4/2020).

"Di rumah kami, tersangka telah mencabuli anak saya ketika mengetahui kami tidak berada dirumah," ujarnya.

Beruntung pada saat itu kakak iparnya yang tinggal disebelah rumah mendengar teriakan Bunga dan langsung mencari suara teriakan yang ternyata anaknya sedang disekap dan dicabuli oleh Rubali Hia di dalam kamar rumah.

"Setelah mengetahui ada orang lain melihat perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario," tutur Nosida.

Akibat perbuatan tersangka, korban sering mengurung diri dirumah dan nangis sendiri karena malu terhadap orang lain.

Atas perbuannya tersebut, Ina Ifa berharap kepada pihak penegak hukum agar tersangka ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Apalagi tersangka bukan baru pertama sekali dilakukan. Perbuatan terhina itu juga pernah dilakukan kepada korban lain, namun telah didamaikan secara kekeluargaan dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama kepada siapapun.

Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo saat dihubungi www.metro-online.co, Senin (15/6/2020) melalui pesan WhastApp membenarkan kejadian ini.

Ia berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Rubali Hia agar memberikan informasi kepada pihak Polisi terdekat. (Dafa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar