![]() |
Mengaku sakit, sidang perdana terdakwa perkara TPPU Jakir Husin alias Zakir Husin akhirnya ditunda. |
Lewat monitor teleconference terdakwa yang berada di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan tampak duduk di kursi roda dengan selang pernafasan di lobang hidungnya. Rumor berkembang, alasan sakit terdakwa diduga kuat sebagai 'trik' untuk mengulur-ulur jadwal sidang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, terdakwa Zakir mengaku kondisinya sedang sakit.
Terdakwa mengaku tidak sanggup mengikuti sidang perdana pembacaan materi dakwaan tim JPU dari Kejari Medan karena dia merasa sesak nafas.
"Gak bisa Yang Mulia. Saya sesak nafas," katanya. Hakim ketua kemudian meminta tim JPU memanggil dokter Rutan Medan yang memeriksa Jakir.
Menurut dr Indra Wirawan Zakir dalam 2 bulan terakhir acap mengeluhkan sakit dan dua hari lalu dirinya diperiksakan.
"Iya yang mulia, jadi dua hari lalu, kita sudah memeriksanya. Ada pembengkakan jantung dan infeksi pada paru-paru," jelasnya. Menurutnya, terdakwa seharusnya dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
"Kami juga akan mengajukan surat permohonan kepada PN Medan untuk rujukan Zakir ke rumah sakit," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan dokter, majelis hakim tampak berdiskusi dengan tim JPU Nurhayati Ulfia dan Rambo Sinurat juga dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan, Selasa (9/6/2020) mendatang.
Sempat Kesal
Sementara di luar persidangan, JPU Nurhayati Ulfia mengaku sempat kesal terhadap tingkah Zakir yang dinilai terlalu berlebihan.
"Kesal juga, karena sebelum sidang dimulai dia itu sudah standby dari jam 11.00 WIB. Sedangkan sidang tadi jam 13.00 WIB. Kan sudah 2 jam dia menunggu. Masa' hanya dengan mendengarkan dakwaan yang nggak sampai 10 menit saja dia (terdakwa) nggak bisa," katanya.
Tim JPU akan melaporkan situasi persidangan tersebut berikut perintah majelis hakim untuk mengirimkan dokter memeriksa kondisi kesehatan Zakir.
"Kita juga akan kirimkan dokter kesana untuk memastikan apakah benar-benar sakit ," ujarnya.
Namun dengan mengirim dokter tersebut menurutnya hanyalah agar berimbang antara keterangan dokter Rutan dan dokter dari pihaknya.
15 Tahun
Informasi lainnya dihimpun, Jakir Husin 2019 juga dipidana 15 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 gram.
Selain iri majelis hakim PN Medan diketuai Sri Wahyuni juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Penasihat hukum PH) terdakwa ketika itu menyatakan banding. (RBS)
"Iya yang mulia, jadi dua hari lalu, kita sudah memeriksanya. Ada pembengkakan jantung dan infeksi pada paru-paru," jelasnya. Menurutnya, terdakwa seharusnya dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
"Kami juga akan mengajukan surat permohonan kepada PN Medan untuk rujukan Zakir ke rumah sakit," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan dokter, majelis hakim tampak berdiskusi dengan tim JPU Nurhayati Ulfia dan Rambo Sinurat juga dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan, Selasa (9/6/2020) mendatang.
Sempat Kesal
Sementara di luar persidangan, JPU Nurhayati Ulfia mengaku sempat kesal terhadap tingkah Zakir yang dinilai terlalu berlebihan.
"Kesal juga, karena sebelum sidang dimulai dia itu sudah standby dari jam 11.00 WIB. Sedangkan sidang tadi jam 13.00 WIB. Kan sudah 2 jam dia menunggu. Masa' hanya dengan mendengarkan dakwaan yang nggak sampai 10 menit saja dia (terdakwa) nggak bisa," katanya.
Tim JPU akan melaporkan situasi persidangan tersebut berikut perintah majelis hakim untuk mengirimkan dokter memeriksa kondisi kesehatan Zakir.
"Kita juga akan kirimkan dokter kesana untuk memastikan apakah benar-benar sakit ," ujarnya.
Namun dengan mengirim dokter tersebut menurutnya hanyalah agar berimbang antara keterangan dokter Rutan dan dokter dari pihaknya.
15 Tahun
Informasi lainnya dihimpun, Jakir Husin 2019 juga dipidana 15 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 gram.
Selain iri majelis hakim PN Medan diketuai Sri Wahyuni juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Penasihat hukum PH) terdakwa ketika itu menyatakan banding. (RBS)