Dinas Perizinan Harus Periksa Pengolahan Sarang Burung Walet di Mutiara Palace

Sebarkan:
DILARANG: Karyawan pengolahan sarang burung walet saat dilarang masuk oleh satpam.

DELISERDANG - Terkait maraknya home industri pengolahan sarang burung walet di Kabupaten Deliserdang, dinas terkait seperti Dinas Perizinan dinilai kecolongan.

Seperti di perumahan Mutiara Palace, Jalan Selamet Ketaren Medan, Kel. Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan. Selain diduga tak memiliki ijin dan pengolahan limbah, sebagian pekerja masih di bawah umur.

Warga sekitar juga protes terhadap usaha tersebut karena dinilai tidak berada di lokasi yang layak.

Terkait hal itu, Ketua Umum LSM Sanpan RI, Aspin Sitorus kepada wartawan mengatakan, sudah saatnya Pemkab Deliserdang melalui Dinas Perizinan bertindak tegas dalam hal ini. Apalagi saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang sering tidak mencapai target.

"Dinas Perizinan harus segera turun ke lokasi untuk melakukan tindakan, jika betul tak memiliki ijin karena sudah jelas merugikan PAD Deliserdang,” ujar Aspin Sitorus, Rabu (10/6/2020). 
Tambah Aspin, selain Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan juga harus tangan untuk melakukan pemeriksaan. 

“Saya meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Deliserdang agar menindak tegas pengusaha pengolahan sarang burung wallet yang tidak memenuhi persyaratan,demi untuk mendongkrak PAD Kabupaten Deliserdang,” tegasnya. 

Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2020) pagi, puluhan karyawan home industri pengolahan sarang burung walet yang didominasi wanita muda dihalangi petugas security untuk masuk saat mau bekerja.

Kontan saja pengusaha pengolahan sarang burung wallet datang ke pos satpam untuk mempertanyakan kenapa terjadi pelarangan terhadap karyawannya. 

Setelah pihak Kepolisian dengan aparat desa turun ke lokasi dan mempertanyakan ijin usaha, pengusaha terlihat diam dan membiarkan para pekerja pulang ke rumah masing-masing.

Salah seorang pengusaha berinisial W kepada wartawan mengatakan, bahwa usaha mereka kecil-kecilan dan ini sudah mau ditutup. “Usaha ini hanya kecil-kecilan, dan sudah mau tutup,” ujar W kepada wartawan.

Ditanya soal ijin, W hanya terdiam dan tak lama kemudian seorang wanita berusaha menariknya dari depan rumah untuk menghindari wartawan. 

Sedangkan, Wahyudin SH selaku Legal Mutiara Palace mengaku pihaknya kecolongan terkait usaha home industri tersebut.

Untuk itu, manajemen akan menyurati pihak terkait untuk menyelidiki apakah perusahaan tersebut memiliki ijin, pengolahan limbah dan membayar pajak.

“Kami tak tahu selama ini beberapa pemilik rumah membuka home industri. Ijin di Mutiara Palace ini hanya ijin tempat tinggal, bukan untuk tempat usaha. Jadi ini jelas salah,” ujarnya.

Dikatakan Wahyudin, pihaknya sudah menerima keluhan dari sebagian penghuni Mutiara Palace yang keberatan dengan pengolahan sarang burung wallet di sekitar mereka, terutama di saat Covid-19 saat ini.

"Bagi warga yang ingin membuka usaha, pengelola sudah menyediakan ruko di bagian depan," katanya. (in)               
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar