DELISERDANG - Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mengamankan 2 orang pria diduga pelaku pencurian Handphone di Jalan RA Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat korban bernama Rafa Ewa (15) warga Lubuk Pakam, tengah bermain Handphone Android merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold di Jalan RA Kartini.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat korban bernama Rafa Ewa (15) warga Lubuk Pakam, tengah bermain Handphone Android merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold di Jalan RA Kartini.
Pada saat itu, tersangka Andre Yansyah (23) warga Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, berboncengan dengan tersangka Agus Salim (38) warga Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB warna hitam nomor lolisi BK 2425 QY, langsung berhenti di dekat korban.
Tersangka Andre turun dari sepeda motor yang mereka gunakan. Sementara, Agus menunggu di sepeda motor, dalam keadaan sepeda motor hidup.
Kemudian, Andre turun dan langsung merampas handphone milik korban Rafa Ewa yang sedang dipegang korban, dimana korban dan tersangka Andre sempat tarik-tarikan sehingga korban terjatuh.
Andre pun lari dan naik ke sepeda motor yang dikemudikan Agus dan langsung pergi mengegas sepeda motor yang mereka kendarai, namun korban berusaha mengejar sambil berteriak.
Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar suara korban berteriak langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, sehingga para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto, Kamis (18/6/2020) mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (Wan)
Tersangka Andre turun dari sepeda motor yang mereka gunakan. Sementara, Agus menunggu di sepeda motor, dalam keadaan sepeda motor hidup.
Kemudian, Andre turun dan langsung merampas handphone milik korban Rafa Ewa yang sedang dipegang korban, dimana korban dan tersangka Andre sempat tarik-tarikan sehingga korban terjatuh.
Andre pun lari dan naik ke sepeda motor yang dikemudikan Agus dan langsung pergi mengegas sepeda motor yang mereka kendarai, namun korban berusaha mengejar sambil berteriak.
Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar suara korban berteriak langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, sehingga para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto, Kamis (18/6/2020) mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (Wan)