Deliserdang : Empat Maskapai hari ini membuka layanan penerbangan penumpang reguler untuk rute domestik di Bandara Kualanamu Deliserdang setelah beberapa hari menghentikan layanan penerbangannya dampak dari Pandemic Covid-19 Senin 01/06/2020 .
Dari data penerbangan terjadwal yang di himpun , untuk layanan penerbangan Penumpang reguler tujuan Domestik sejumlah daerah seperti Jakarta ,Batam ,Palembang , Pekanbaru , Gunung Sitoli dan Surabaya .sebagian penumpang sudah diberangkatkan sesuai jadwal pagi tadi .
Beberapa Maskapai yang sudah beroperasi melayani penerbangan reguler diantaranya Lion Air ,Batik Air ,Wings Air ,Susi Air , Citilink dan Garuda Indonesia ada 21 penerbangan terjadwal baik datang dan berangkat via Bandara Kualanamu Deliserdang dengan jumlah penumpang yang cukup lumayan banyak mencapai ratusan orang .
Corporite Comunication And Strategi Lion Air Group Danang Mandala Priantoro terkait pengoperasian kembali layanan Maskapai yang tergabung di Lion Air Group Senin 01/06/2020 menyebutkan bahwa syarat ketentuan penumpang tetap sesuai aturan protokol Kesehatan diantaranya Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
· Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
· Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
· Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
" Sejumlah persyaratan penumpang wajib sesuai aturan protokol Kesehatan," pungkas Danang.
Sebelumnya Eksekutif General Manager PT AP 2 Kantor Cabang Bandara Kualanamu menyebutkan jelang penerapan New Normal aktivitas bandara juga diharapkan kembali normal namun dilakukan dengan ketentuan persyaratan sesuai aturan dari Pemerintah terkait protokol Kesehatan untuk layanan Penumpang Transportasi Udara .
"Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi COVID-19," sebut EGM Djodi Prasetyo.( Wan)
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
· Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
· Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
· Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
" Sejumlah persyaratan penumpang wajib sesuai aturan protokol Kesehatan," pungkas Danang.
Sebelumnya Eksekutif General Manager PT AP 2 Kantor Cabang Bandara Kualanamu menyebutkan jelang penerapan New Normal aktivitas bandara juga diharapkan kembali normal namun dilakukan dengan ketentuan persyaratan sesuai aturan dari Pemerintah terkait protokol Kesehatan untuk layanan Penumpang Transportasi Udara .
"Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi COVID-19," sebut EGM Djodi Prasetyo.( Wan)