TAPUT - Tidak punya etikad baik mengembalikan mobil yang direntalnya, Hendro Manuasa Sitompul (35) dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara.
Laporan dengan LP/134/VI/2020/SU/RES Taput/SPKT tanggal 16 Juni 2020 atas nama Laura Winny Sirait adalah pemilik mobil yang merupakan istri Ganda Manumpak Simangunsong.
Salah seorang saksi yakni Ganda Hutapea membenarkan kasus dugaan penggelapan mobil jenis Avanza warna Abu Metalik bernopol BB 1407 BG.
"Sudah kita lapor kemarin tanggal 16 Juni bersama pemilik Mobil, karena saya yang memperkenalkan Hendro ke pemilik mobil rentalan," ujarnya, Kamis (18/6/2020) kepada wartawan.
Ganda menceritakan apa hubungannya ke laporan penggelapan itu karena awalnya kenal akibat Ibunya boru Hutapea satu kampungnya.
Saat itu, Ganda menceritakan Hendro menelepon agar dicarikan mobil rentalan yang akan dipakai bisnis kulit manis selama satu bulan.
Laporan dengan LP/134/VI/2020/SU/RES Taput/SPKT tanggal 16 Juni 2020 atas nama Laura Winny Sirait adalah pemilik mobil yang merupakan istri Ganda Manumpak Simangunsong.
Salah seorang saksi yakni Ganda Hutapea membenarkan kasus dugaan penggelapan mobil jenis Avanza warna Abu Metalik bernopol BB 1407 BG.
"Sudah kita lapor kemarin tanggal 16 Juni bersama pemilik Mobil, karena saya yang memperkenalkan Hendro ke pemilik mobil rentalan," ujarnya, Kamis (18/6/2020) kepada wartawan.
Ganda menceritakan apa hubungannya ke laporan penggelapan itu karena awalnya kenal akibat Ibunya boru Hutapea satu kampungnya.
Saat itu, Ganda menceritakan Hendro menelepon agar dicarikan mobil rentalan yang akan dipakai bisnis kulit manis selama satu bulan.
Karena sering berhubungan dengan pemilik rentalan, Ganda menelepon kenalannya menanyakan apakah ada mobil untuk dipakai Hendro.
Si pemilik mobil yakni Ganda Manumpak Simangunsong mengatakan ada dan ditanyakan apakah kenal dengan peminjam, Ganda menyebutkan mengenalnya.
"Mereka menyepakati harga rental sebulan Rp 5,5 juta dan pembayaran disepakati di minggu pertama dan ketiga," ungkapnya.
Setelah dua minggu berjalan, Ganda menelepon Hendro menanyakan apakah sudah dibayar mobilnya, Hendro mengatakan sudah.
"Dia bilang ke saya sudah bayar Rp 2 juta, dan mobil masih dipakai sesuai kesepakatan satu bulan," ungkapnya.
Selanjutnya, Ganda menambahkan tepat tanggal 4 Juni, Hendro kembali ditelepon untuk menanyakan apakah rentalan perlu diperpanjang.
"Katanya saat itu, minta empat hari lagi , kemudian lewat empat hari minta tiga hari lagi. Ternyata tanggal dua belas Juni HPnya tidak aktif," ungkapnya.
Selanjutnya karena ikut bertanggung jawab, Ganda mengajak pemilik mobil menjumpai orang tua Hendro di Desa Sitompul Siatas Barita.
"Ternyata orang tuanya sedang pergi ke Medan, kebetulan Abangnya tinggal depan rumah orang tuanya mengatakan akan diberitahu bila adiknya pulang," tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, dan dilapor ke Polisi, Hendro tidak ada menunjukkan itikad baiknya mengembalikan mobil rentalan.
"Saya duga sudah dijual itu, karena Abangnya menelepon ada juga warga Sipoholon yang mencari adiknya kasus yang sama," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan laporan adanya tindak pidana penggelapan.
"Kita saat ini sedang Lidik, dan bila terbukti siterlapor akan diganjar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (Alfredo)
Si pemilik mobil yakni Ganda Manumpak Simangunsong mengatakan ada dan ditanyakan apakah kenal dengan peminjam, Ganda menyebutkan mengenalnya.
"Mereka menyepakati harga rental sebulan Rp 5,5 juta dan pembayaran disepakati di minggu pertama dan ketiga," ungkapnya.
Setelah dua minggu berjalan, Ganda menelepon Hendro menanyakan apakah sudah dibayar mobilnya, Hendro mengatakan sudah.
"Dia bilang ke saya sudah bayar Rp 2 juta, dan mobil masih dipakai sesuai kesepakatan satu bulan," ungkapnya.
Selanjutnya, Ganda menambahkan tepat tanggal 4 Juni, Hendro kembali ditelepon untuk menanyakan apakah rentalan perlu diperpanjang.
"Katanya saat itu, minta empat hari lagi , kemudian lewat empat hari minta tiga hari lagi. Ternyata tanggal dua belas Juni HPnya tidak aktif," ungkapnya.
Selanjutnya karena ikut bertanggung jawab, Ganda mengajak pemilik mobil menjumpai orang tua Hendro di Desa Sitompul Siatas Barita.
"Ternyata orang tuanya sedang pergi ke Medan, kebetulan Abangnya tinggal depan rumah orang tuanya mengatakan akan diberitahu bila adiknya pulang," tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, dan dilapor ke Polisi, Hendro tidak ada menunjukkan itikad baiknya mengembalikan mobil rentalan.
"Saya duga sudah dijual itu, karena Abangnya menelepon ada juga warga Sipoholon yang mencari adiknya kasus yang sama," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan laporan adanya tindak pidana penggelapan.
"Kita saat ini sedang Lidik, dan bila terbukti siterlapor akan diganjar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (Alfredo)