Hakim 'Berang', Keterangan Terdakwa Penggelapan Honda Vario Berbelit-belit

Sebarkan:
MEDAN - Suasana sidang lanjutan perkara penggelapan sepeda motor Honda Vario dengan terdakwa Lampos Hutauruk (41), Jalan Matahari 6, Lingkungan VII, Kelurahan Helvetia Barat, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Rabu (17/6/2020) di ruang sidang Cakra 6 PN Medan sempat memanas.

Hakim Ketua Immanuel sempat terlihat 'berang' ketika melakukan pemeriksaan secara teleconference (online) terhadap terdakwa yang berada di sel tahanan sementara Polsek Helvetia.

Pasalnya, terdakwa yang pernah dihukum terkait tindak pidana narkotika tersebut dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Itu kan akal-akalan kau saja mengatakan (sepeda motor Honda Vario, red) hilang dan akal-akalan mu juga mau mengganti. Kalau kau berniat baik, kau pulangkanlah sepeda motor korban dan kau gantilah melalui jaksa, biar ada keringanan hukumanmu," tegas Immanuel.

Mendapat cecaran tersebut, terdakwa pun terdiam. Sebab, imbuh Immanuel, sikap kurang koperatif yang ditunjukkan Lampos Hutauruk justru akan menjadi pertimbangan memberatkan hukumannya nanti.
Sebelumnya, saksi korban Zam Zam Jamilah (45) didengarkan keterangannya. Terdakwa sebelumnya meminjam sepeda motor yang berada di rumah ibu mertuanya, Asmara Murni (75).

Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan terdakwa, sehingga saksi korban melaporkan kasusnya ke Polsek Helvetia.

Keterangan saksi korban pun diperkuat saksi Asmara Murni.

"Iya benar pak hakim, sepeda motor itu dipinjam Lampos dari saya dan tidak dikembalikannya lagi. Saya tunggu dan sudah coba hubungi terdakwa, namun tidak juga dikembalikannya," jelas saksi.

Tindak pidana penggelepan sepeda motor itu juga diperkuat dengan keterangan pihak karyawan salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Menurutnya, terdakwa ada datang check in di hotel tempat dia bekerja dengan berboncengan Honda Vario warna Hitam BK 4912 ADK pada Tanggal 15 Januari 2020 dan keesokan harinya pergi keluar hotel membawa kendaraan tersebut.

Tidak lama berselang, terdakwa Lampos Hutauruk datang lagi dengan berjalan kaki, dan hal tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pemantau (CCTV) hotel.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sebelum persidangan digelar, sempat juga terjadi peristiwa rada menggelikan. Pasalnya, JPU Rizkie sempat kecarian terdakwanya. Penuntut umum pun tampak kebingungan.

Karena setelah menelepon pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, ternyata terdakwa atas nama Lapos Hutauruk disebutkan tidak ada dititip di rutan tersebut.

JPU kemudian memohon kepada majelis hakim agar persidangan ditunda pekan depan. Namun atas informasi keluarga saksi korban, akhirnya diketahui kalau terdakwanya berada di sel tahanan sementara Polsek Helvetia. (RBS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar