Hari Ini, Imigrasi Buka Antrian Paspor Online

Sebarkan:

MERANTI - Terhitung Jumat (12/6/2020), berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktoral Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang Telah membuka Antrian Paspor secara online.

Antrian paspor online tersebut bisa dibuka mulai 12 Juni 2020 pada pukul 14:00 Wib hingga 19 Juni 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa poin yang disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian adalah melkukan pembukaan kuota antrian pada Aplikasi pendaftaran paspor online (APAPO) dilakukan setiap hari Jum'at per satu minggu sekali untuk hari kerja pada minggu berikutnya, sehingga untuk pembukaan kuota pada tanggal 15-19 Juni 2020 dapat dilakukan pada tanggal 12 Juni 202.

Melakukan pembatasan jumlah Kuota Antrian yang dibuka maksimal 50 persen dari kuota yang dibuka pada kantor Imigrasi dalam keadaan normal.
Melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi yang berada dibawah wilayah kerjanya Mengenai jumlah kuota antrian yang akan dibuka serta kesiapan fasilitas pada booth pelayanan paspor.

Melakukan evakuasi terhadap pelayanan WNI dan WNA serta penerapan prosedur pencegahan penularan Covid-19 pada kantor imigrasi; Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah wilayah kerjanya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada masa tatanan normal baru.

Kepada Media ini Jum'at (12/06/2020), Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang, Kep. Riau Maryana,S.sos melalui Kasi Lalintuskim yang juga menjadi Pelaksana harian (Plh) Andi Febri Rinaldhi,SH.MH di ruang kerjanya menyampaikan berdasarkan surat edaran tersebut bahwa untuk antrian online memang sudah mulai buka mulai 12 Juni 2020 pada pukul 14:00 Wib nanti melalui Aplikasi (APAPO).

"Iya, mulai hari ini kita buka antrian online melalui aplikasi APAPO jam 14:00 nanti, namun masih terbatas sekitar 15 pemohon," ungkapnya.

Namun, dengan jumlah kuota sangat terbatas dan mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti ini merupakan daerah lautan pesisir serta masyarakat yang hampir 70 persen merupakan pekerja luar Negeri (Migran/TKI).

Febri berharap batas jumlah Kuota ini bisa cukup dan membantu masyarakat untuk bisa kembali bekerja lagi.

"Saya berharap dengan batas jumlah kuota tersebut bisa membantu masyarakat kita yang notabennya pekerja luar negeri atau migran, karena sudah ada sebagian yang menanyakan kesaya bahwa Imigrasi apakah sudah membuka pelayanan," katanya.

Yang jelas, mekanismenya nanti setelah sudah masuk berapa jumlah yang sudah mendaftar melalui online (APAPO) tersebut, akan kita sandingkan dengan pendaftar yang datang ke kantor, masyarakat tidak perlu khawatir karena kuota pasti akan cukup.

"Jadi silahkan datang ke kantor imigrasi hari Senin nanti," pungkasnya. (Edi)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar