DELISERDANG | Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tidak mencantumkan TAP MPRS nomor 25 /1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia menjadi pembahasan di masyarakat, termasuk tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Bahkan di media sosial sendiri berkembang informasi miring yang menuding ada pihak pihak yang sengaja ingin menghidupkan Partai Komunis Indonesia.
Agar hal ini tidak menimbulkan keresahan dan prasangka, sejumlah pihak meminta legislatif dapat membahas hal ini dengan teliti dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia sudah menyampaikan maklumat pembahasan RUU HIP wajib mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai partai terlarang yang merongrong Ideologi Pancasila.
RUU HIP dianggap telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaksud dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. MUI memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahkan di media sosial sendiri berkembang informasi miring yang menuding ada pihak pihak yang sengaja ingin menghidupkan Partai Komunis Indonesia.
Agar hal ini tidak menimbulkan keresahan dan prasangka, sejumlah pihak meminta legislatif dapat membahas hal ini dengan teliti dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia sudah menyampaikan maklumat pembahasan RUU HIP wajib mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai partai terlarang yang merongrong Ideologi Pancasila.
RUU HIP dianggap telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaksud dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. MUI memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.
MUI meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tidak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.
MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib.
Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan berbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
Pengurus KAUMI Deliserdang Azanul Sauty menyebutkan mendukung respon MUI dalam menolak adanya cara cara yang dilakukan orang orang yang ingin membangkitkan PKI dan merongrong Pancasila .
"Langkah yang dilakukan MUI menolak hal ini. PKI tidak boleh hidup di Negara kita dan respon MUI sudah sangat tepat kami sangat mendukung. Kita negara yang berazaskan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.
Hal senada dikatakan Tokoh Pemuda Pemuda Panca Marga Kabupaten Deliserdang Dina.
Menurutnya, peristiwa G30S PKI itu sejarah kelam bangsa Indonesia yang harus diingat sepanjang hayat dan ini menjadi peringatan bahwa ideologi Pancasila itu pernah dirong-rong oleh PKI dan sejak itu PKI adalah penghianat bangsa Indonesia dan kita semua tidak boleh menumbuhkan hal ini kembali.
Sementara itu, Wan Syam Pengurus Partai Gelora Deliserdang menyebutkan sebagai masyarakat dan umat Islam di negara Indonesia jelas pasti menolak adanya pihak-pihak yang akan membangkitkan PKI.
"Tidak boleh ada hal hal yang menyangkut dengan menghidupkan PKI, aparat Kepolisian dan TNI harus mengusut hal ini," pungkasnya. (Wan)
MUI meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tidak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.
MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib.
Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan berbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
Pengurus KAUMI Deliserdang Azanul Sauty menyebutkan mendukung respon MUI dalam menolak adanya cara cara yang dilakukan orang orang yang ingin membangkitkan PKI dan merongrong Pancasila .
"Langkah yang dilakukan MUI menolak hal ini. PKI tidak boleh hidup di Negara kita dan respon MUI sudah sangat tepat kami sangat mendukung. Kita negara yang berazaskan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.
Hal senada dikatakan Tokoh Pemuda Pemuda Panca Marga Kabupaten Deliserdang Dina.
Menurutnya, peristiwa G30S PKI itu sejarah kelam bangsa Indonesia yang harus diingat sepanjang hayat dan ini menjadi peringatan bahwa ideologi Pancasila itu pernah dirong-rong oleh PKI dan sejak itu PKI adalah penghianat bangsa Indonesia dan kita semua tidak boleh menumbuhkan hal ini kembali.
Sementara itu, Wan Syam Pengurus Partai Gelora Deliserdang menyebutkan sebagai masyarakat dan umat Islam di negara Indonesia jelas pasti menolak adanya pihak-pihak yang akan membangkitkan PKI.
"Tidak boleh ada hal hal yang menyangkut dengan menghidupkan PKI, aparat Kepolisian dan TNI harus mengusut hal ini," pungkasnya. (Wan)