Pasalnya, tersangka menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tersungkur ke aspal dan sekarat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) sore mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan Surung Manahan Siahaan warga Jalan MJ Manurung Lingkungan IX Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang tertuang di Nomor: LP/396/VI/2020/SPKT Medan Area, Minggu, 7 Juni 2020.
"Dalam laporan Surung, Minggu sekira pukul 06.00 WIB ibunya (korban-red), Darmaida br Sidabutar (49) menumpangi betor menuju Pajak Sukaramai Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area untuk berjualan sayur-sayuran. Saat melintas di Jalan Sutrisno, 2 pemuda berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Matik memepet korban dari sebelah kanan," ujarnya.
Pelaku yang duduk di posisi boncengan sambungnya, langsung merampas tas sandang yang diletakkan korban di bahu kirinya.
Seketika itu juga IRT tersebut terhempas ke aspal dan tidak sadarkan diri. Sedangkan tas berisi 2 HP, uang Rp 1 juta dan surat-surat berharga lainnya berhasil dilarikan kedua bandit jalanan itu.
"Warga sekitar dan pebetor langsung membawa korban yang dalam kondisi sekarat itu ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Keluarga korban yang mengetahui adanya kejadian naas itu datang ke rumah sakit, dan selanjutnya membuat laporan. Tekab Sat Reskrim kemudian mengambil alih kasus tersebut guna kepentingan penyelidikan," terangnya.
Lanjut Kasat, saat melakukan cek TKP petugas mengamankan sejumlah rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut petugas mengungkap identitas seorang pelaku.
Senin (8/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB, Tekab mendapat informasi bahwa DR berada di seputaran Jalan Perhubungan. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menciduk pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksi jambret bersama 3 temannya yang DPO, Na, Al dan Ad. Tekab memboyong DR guna mencari keberadaan pelaku lainnya serta barang bukti. Namun pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan," jelasnya.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kaca spion pada 2017 lalu. DR juga residivis kasus jambret pada 2018, dan baru bebas April 2020 (napi asimilasi). (in)

