Jual Sabu-sabu, 2 Pria Ini Diringkus Polres Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus 2 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/6/2020) dari lokasi yang berbeda.

Demikian disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting, Jumat (19/6/2020).
Arwin (38) warga Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap petugas disusun V Desa Air hitam, Kecamatan Gebang Langkat.

Dia ditangkap saat dirinya duduk santai sambil menunggu pembeli datang, dan dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram, buah kotak rokok, 1 unit hp warna hitam merk Nokia.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya Basri (40) warga gang bakti Dusun VIII, Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat di Gang Bakti Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.

Basri diamankan petugas saat hendak berangkat mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,30 gram, 1 unit hp warna hitam merk Samsung.

"Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat guna diproses," ujar Humas Polres Langkat. (Lkt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar