TAPUT - Berdasarkan keputusan Mendagri no 440-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Diseases 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah.
Maka saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan dari tiga kluster yang menjadi acuan tidak lagi berada di zona merah.
"Benar, kalau kita mengacu kepada Keputusan Mendagri dan indikator yang ditetapkan maka Taput masuk kluster kedua dan berada di zona kuning," Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Taput Indra Sahat Simaremare, Kamis (18/6/2020).
Indra menyebutkan keputusan Mendagri tersebut berisikan tentang hasil pemetaan di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Kalau kita menilik dari indikatornya dan penilaian maka Taput masuk daerah yang kondisi epidemiologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning," ujarnya.
Dasarnya, papar Sekda Taput tersebut yakni kondisinya jumlah penderita positip dalam selang 14 hari turun nilainya 25, jumlah ODP/PDP meningkat nilai 15, jumlah kematian yang dilakukan dengan protokol Covid-19 mendatar nilai 20, penularan langsung Covid-19 pada petugas kesehatan menurun nilai 25.
"Jadi jika dihitung totalnya Taput nilai 85 sehingga masuk zona kuning, kalau Hijau nilai 100 sedangkan merah berada dikisaran 60-80," tambahnya.
Terlebih lagi diutarakannya, Taput sedang memasuki masa transisi menuju tatanan hidup baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
"Makanya kita minta penyebutan zona Taput merah diklarifikasi karena bertentangan dengan keputusan Mendagri nomor 440-830 tahun 2020," sebutnya.
Untuk itu, Indra menyarankan agar pemetaan zonasi tentang persebaran Covid-19 ditetapkan daerah mengacu kepada Keputusan Mendagri.
"Biar tidak kontra, sebaiknya daerah yang menentukan mengaca indikator yang ditetapkan keputusan Mendagri," pungkasnya. (Alfredo)

