Klarifikasi Christopher: Keberangkatan dr Benny ke Resepsi Pernikahan Sebelum Darurat Kesehatan

Sebarkan:
Dokumentasi ketika terdakwa dr Benny Hermanto mengikuti persidangan sebelum dikeluarkan penetapan persidangan aecara online.
MEDAN | Christopher, salah seorang anak dari dr Benny Hermanto, terdakwa dalam perkara penipuan terkait bisnis jual beli kopi yang sedang disidangkan di PN Medan akhirnya angkat bicara seputar beredarnya pemberitaan miring seolah ayahnya tidak koperatif pascaditangguhkan penahanannya.

Pria akrab disapa Chris tersebut dalam pers rilisnya, Senin (15/6/2020) malam, menegaskan, memang benar dia bersama adik serta ayahnya (dr Benny Hermanto) ada menghadiri acara resepsi pernikahan atas undangan sahabat dekat ayahnya, Budi Irawan Ong ke Kota Surabaya tertanggal 22 Februari 2020 lalu.

Fakta sebenarnya, imbuh Chris, mereka bertiga berangkat dari Jakarta tanggal 21 Februari 2020. Menghadiri resepsi pernikahan tanggal 22 Februari 2020 dan kembali ke Jakarta keesokan harinya (22/2/2020).

Tapi ketika itu (21 Februari 2020, red) belum diterapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian juga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19. Sebab kedua produk hukum tersebut efektif diberlakukan sejak tanggal 31 Maret 2020.

Namun sayangnya informasi miring diduga kuat sengaja dihembuskan pihak saksi korban (Suryo Pranoto) tersebut langsung 'ditelan mentah-mentah' oleh Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo dan dikutip media. Langsung atau tidak berdampak pada menjelekkan nama baik keluarga terdakwa dan patut diluruskan sesuai fakta sebenarnya.

"Ini rekayasa opini publik yang sangat menyakitkan pada diri keluarga besar dr Benny Hermanto. Sampai sekarang belum pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak keluarga tentang hal itu. Padahal sebagai warga negara yang baik, kami taat hukum," tegasnya.

Keterangan Sakit

Sampai pada akhirnya ayahnya jatuh sakit dan diopname di RS Pondok Indah -Puri Indah (admissioned) pada tanggal 5 Maret 2020 dan diperbolehkan pulang (discharged) pada tanggal 7 Maret 2020 untuk melanjutkan rawat jalan dan istirahat di rumah.

Pada persidangan tertanggal 19 Mei 2020 tim penasihat hukum (PH) terdakwa juga telah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter di Rumah Sakit Kesdam Cijantung (Militer/Pemerintah) dan telah diserahkan langsung oleh PH terdakwa (Romy Daniel L Tobing didampingi Umri Fatha) kepada majelis hakim diketuai Tengku Oyong dan terutama kepada JPU Joice V Sinaga yang ketika itu didampingi rekannya Arta Sihombing.

Pertimbangan lainnya, terdakwa yang sedang menderita sakit komplikasi juga sangat rentan tertular penyakit termasuk berpotensi pembawa (carrier) Covid-19. Sehingga tidak memungkinkan dr Benny hadir seperti biasanya di persidangan.

Atas dasar itulah akhirnya disepakati oleh seluruh komponen (majelis hakim, JPU dan PH terdakwa), agar persidangan pekan depan dilanjutkan secara online.

Contempt of Court

Di bagian lain Christopher juga mengkritisi statemen Kajari Medan sebagaimana diberitakan di media massa yang menyebutkan aksi walk out (WO) alias keluarnya oknum JPU Joice V Sinaga dari arena sidang sebagai tindakan spontanitas.

Sebab mengutip keterangan tim PH terdakwa, oknum JPU lebih dulu bertelepon dengan seseorang diduga kuat adalah atasannya. Tidak lama kemudian Joice V Sinaga melakukan WO untuk kedua kalinya.

JPU jelas-jelas berpotensi melakukan tindakan Contempt of Court alias tindakan yang merendahkan wibawa peradilan karena tidak melaksanakan penetapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong agar menghadirkan terdakwa secara online.

Statemen orang pertama di Kejari Medan tersebut diduga kuat hanya untuk membela anggotanya yakni oknum JPU Joice V Sinaga yang melakukan aksi WO dari arena sidang.

"Perlu dibedakan antara kondisi sakit dan sadar, dan dalam hal ini terdakwa dalam kondisi sakit namun sadar. Walau dalam kondisi rawat jalan dan terbaring di atas tempat tidur, dr Benny Hermanto yang telah berusia 66 tahun tetap koperatif mengikuti persidangan secara online dari kediaman beliau di Jakarta," pungkas Chris. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini