![]() |
Para pelaku dan penadah yang diamankan beserta barang bukti. |
Selain para pelaku pencurian, Tekab Polsek Deli Tua juga ikut mengamankan dua para penadah hasil pencurian tersebut.
Semua pelaku diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban Rusmi Silitonga (76) warga Jalan Karya Jaya No.126 Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ke Polsek Delitua dengan nomor Lp/652/K/VI/2020/Sek delta Tanggal 06 Juni 2020.
"Keempat pelaku dan tiga penadah di antaranya diringkus di tempat yang berbeda, serta sebanyak 5 ekor lembu serta 1 buah becak bermotor, ikut juga kita amankan sebagai barang bukti," ujar Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Imanuel Ginting SH, MH mewakili Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (20/6/2020) sore.
Adapun para pelaku yang diringkus yakni, Sarmijan alias Mijan (26) warga Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kebupaten Deli Serdang. Tersangka berperan sebagai pengambil dan menjual hasil kejahatan. Kemudian, Safrijal alias Gondrong (42) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Mawar No.14, Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, berperan ikut menjualkan, FP (16) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Mawar Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, berperan ikut menjual, dan Ahmad Riyadi (31) warga Jalan Tani Bersaudara Desa Deli Tua Dusun IV, Kecamatan Namorambe, yang merupakan pekerja di peternakan lembu Pak Toga Panjaitan.
"Selain para pelaku turut diamankan 3 penadah yakni, Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru - biru Gang Madio No.14 Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru - biru, Siswanto (48) warga Jalan Marendal Gang Sumber Rukun Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Al amin (58) warga Jalan Namobelin Dusun III Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe," ungkap Imanuel Ginting.
Dimana kejadian tersebut, Sabtu (6/6/2020) pagi sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapat telepon. Bahwasanya penjaga penjaga kandang lembu bernama Sarmijan alias Mijan, pergi dan tidak ada lagi di kandang, di Jalan Sido Bakti, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.
Korban langsung mendatangi lokasi dan menyuruh karyawan lainnya menghitung lembu. Dan ternyata benar, 1ekor lembu dan 1 ekor anjing berikut telah tali untuk 1 ekor lembu. Kemudian korban dan karyawan yang lain mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan.
Diringkusnya para pelaku dan pendahnya setelah pihak Unit Reskrim Polsek Delitua, mendapat informasi bahwasannya pelaku Mijan sering berkoordinasi dengan seorang temannya berinisial WAP.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penangkapan. Dan para pelaku diringkus dari tempat yang berbeda.
"Saat diintograsi para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada bulan Desember 2019, bulan Januari 2020 , bulan Februari 2020 sebanyak 2 kali, dan bulan Juni 2020," jelas Imanuel Ginting.
Selanjutnya para tersangka diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas mantan Kanit Medan Baru ini. (Jassa)
"Selain para pelaku turut diamankan 3 penadah yakni, Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru - biru Gang Madio No.14 Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru - biru, Siswanto (48) warga Jalan Marendal Gang Sumber Rukun Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Al amin (58) warga Jalan Namobelin Dusun III Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe," ungkap Imanuel Ginting.
Dimana kejadian tersebut, Sabtu (6/6/2020) pagi sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapat telepon. Bahwasanya penjaga penjaga kandang lembu bernama Sarmijan alias Mijan, pergi dan tidak ada lagi di kandang, di Jalan Sido Bakti, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.
Korban langsung mendatangi lokasi dan menyuruh karyawan lainnya menghitung lembu. Dan ternyata benar, 1ekor lembu dan 1 ekor anjing berikut telah tali untuk 1 ekor lembu. Kemudian korban dan karyawan yang lain mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan.
Diringkusnya para pelaku dan pendahnya setelah pihak Unit Reskrim Polsek Delitua, mendapat informasi bahwasannya pelaku Mijan sering berkoordinasi dengan seorang temannya berinisial WAP.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penangkapan. Dan para pelaku diringkus dari tempat yang berbeda.
"Saat diintograsi para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada bulan Desember 2019, bulan Januari 2020 , bulan Februari 2020 sebanyak 2 kali, dan bulan Juni 2020," jelas Imanuel Ginting.
Selanjutnya para tersangka diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas mantan Kanit Medan Baru ini. (Jassa)