Konsistensi Bandara Kualanamu di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Tenant Mulai Buka

Sebarkan:
DELISERDANG - Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Udara Internasional Kualanamu terus berupaya untuk beroperasi secara optimal dan menjalankan prosedur kesehatan secara ketat sesuai dari aturan kementerian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara KNIA Djodi Prasetyo, Senin (15/6/2020) mengatakan pihaknya bersama para instansi terkait seperti Otoritas Bandara Wilayah II, Imigrasi, Bea Cukai, KKP, Karantina, para Airlines dan Gugus Tugas Covid-19 Sumut serta stakeholder lainnya selalu berkomunikasi dan bekerjasama dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sebagian dari tenant sudah mulai beroperasi kembali. Hal ini tentu sangat bermanfaat dalam mendukung sarana dan kebutuhan pengguna jasa bandar udara selama berada di area terminal bandara. Namun tentunya tiap tenant yang beroperasi di bandara diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan," Djodi Prasetyo.

Djodi menjelaskan, operasional Bandara Kualanamu disesuaikan berdasarkan kondisi traffic aktual di bandar udara saat ini.

Bandara Kualanamu masih berstatus operasional minimum, meskipun demikian Bandara Kualanamu selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam penyelenggaraan kebandarudaraan secara ketat dan intens.
Saat ini untuk kapasitas maksimal terminal yang diperbolehkan sesuai aturan Pemerintah masih 70% dari keadaan normal.

Hal ini untuk menjaga agar pengguna jasa dapat menerapkan physical distancing selama berada di area Bandara Kualanamu.

"Kondisi penerbangan saat ini perlahan sudah mulai merangkak naik seiring dengan kebijakan pelonggaran penerbangan oleh pemerintah yang berdampak positif pada penggunaan fasilitas transportasi udara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkap Djodi.

Hal ini, lanjut Djodi, merupakan bentuk corrective action dari sisi bisnis dalam menyikapi situasi krisis atau pandemi seperti saat ini dengan tetap mengutamakan dan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap peraturan di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

"Kami terus mengingatkan dan menghimbau kepada pengguna jasa kebandarudaraan untuk mengenakan masker, sering mencuci tangan, menerapkan jaga jarak, menjalankan PCR test/Rapid test, membawa dokumen persyaratan terbang, tiba lebih awal 2-3 jam sebelumnya, mengukur suhu tubuh, menggunakan self check in, dan utamakan Transaksi Cashless," imbuhnya.

Sesuai dengan arahan terbaru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib memiliki hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction), di Bandara Kualanamu cukup pakai rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test untuk penerbangan domestik.

Dalam upaya mendukung penanganan Covid-19 Bandar Udara Kualanamu beroperasi 24 jam setiap harinya, salah satunya dengan memfasilitasi ketibaan logistik guna membantu Indonesia khususnya Sumatera Utara dalam menghadapi pandemi ini.

Selain itu Bandara Kualanamu juga melayani penerbangan repatriasi guna menyambut kepulangan para WNI dari luar negeri.

"Manajemen terus berupaya dengan kemampuan terbaik yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan seluruh stakeholder lainnya yang berada di wilayah kebandarudraan Kualanamu dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Djodi. (Wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar